Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, Sekira Pukul 23.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. MOSINI Binti PONIMAN (ALM) di sebuah rumah yang dijadikan warung di Jln. Kenanga Rt. 009 Rw. 006 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berbagai merk tanpa memiliki izin resmi, dengan barang bukti minuman keras berbagai merk yaitu : Orang Tua Anggur Merah isi 620 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 14,7% sebanyak: 2 Botol, Bintang Pilsener Beer isi@ 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 % : 2 (dua) Botol, Guinness Foreign Extra Stout isi@ 620 ml dengan kadar alkohol 4,9 % : 2 (dua) Botol, Newport Passion Blue isi@ 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% : 2 (dua) Botol dengan total keseluruhan 8 Botol Minuman Keras Beralkohol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|