Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
1.HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI
2.YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-901/O.3.20/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI[Penahanan]
2YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  Pertama :

 

--------- Bahwa Terdakwa I HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Terdakwa II YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) dan Saksi FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Karang Anyar 3 RT 25 RW 11 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 10.00 WITA, Saksi FAISAL MAULANI (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa I dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons/ 100 (seratus) gram untuk dijualkan dan penawaran dari Saksi FAISAL MAULANI tersebut langsung disanggupi oleh Terdakwa I, kemudian atas perintah Saksi FAISAL MAULANI, Terdakwa I berangkat ke daerah Pal 7 Banjarmasin untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram tersebut atas perintah Saksi FAISAL MAULANI, Terdakwa I mengantarkan 75 (tujuh puluh lima) gram narkotika jenis sabu kepada teman Saksi FAISAL MAULANI yang mengaku bernama Sdr. ADUL (DPO) di daerah Selan Kabupaten Banjar, setelah narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. ADUL (DPO), masih terdapat sisa sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram yang kemudian Terdakwa I bagi menjadi 5 (lima) kantong untuk Terdakwa I simpan dan jual kepada temanteman Terdakwa I yang mana dari 5 (lima) kantong sabu tersebut Terdakwa I jual sebanyak 1 (satu) kantong kepada Sdr. UJI (DPO) seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) namun masih dihutang, kemudian Terdakwa I jual sebanyak 1 (satu) kantong kepada Sdr. HASNAN (DPO) seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) namun masih dihutang, dan Terdakwa I jual sebanyak 1 (satu) kantong kepada Sdr. ABJANI (DPO) seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibayarkan langsung kepada Saksi FAISAL MAULANI.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 19.00 WITA Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. JAPRET (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong dan disanggupi oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengantarkan narkotika pesanan Sdr. JAPRET (DPO) tersebut namun sebelumnya Para Terdakwa menimbang dan mengambil sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama, setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut kemudian Para Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. JAPRET (DPO) dengan berboncengan menggunakan sepeda motor HONDA SCOOPY dengan Nomor Polisi DA 6088 BBF warna hitam putih milik Terdakwa I, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.15 WITA, saat Para Terdakwa hendak sampai di rumah Sdr. JAPRET (DPO) atau tepatnya di Jalan Karang Anyar 3 RT 25 RW 11 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Saksi TRI WIDODO dan Saksi JAKA SIDIQ yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru menghampiri dan mengamankan Para Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dengan disaksikan warga sekitar, sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,00 gram dan berat bersih 9,59 gram yang Terdakwa I bungkus menggunakan 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan disimpan di dashboard depan leher setang pada 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Polisi DA 6088 BBF warna hitam putih tanpa suratsurat, sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone android merk OPPO warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap narkotika langsung disita dari tangan Terdakwa I dan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna hijau, kemudian para Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjarbaru guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03883/NNF/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm. Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12472/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,067 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Mei 2024 terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabusabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 10,00 gram dan berat bersih seberat 9,59 gram.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

 

  Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa I HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Terdakwa II YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) dan Saksi FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Karang Anyar 3 RT 25 RW 11 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 22.15 WITA, Saksi TRI WIDODO dan Saksi JAKA SIDIQ Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika kemudian mengamankan Terdakwa I HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Terdakwa II YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) dan melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dengan disaksikan warga sekitar, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,00 gram dan berat bersih 9,59 gram yang Terdakwa I bungkus menggunakan 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan disimpan di dashboard depan leher setang pada 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Polisi DA 6088 BBF warna hitam putih tanpa surat-surat, sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone android merk OPPO warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap narkotika langsung disita dari tangan Terdakwa I dan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna hijau, kemudian para Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjarbaru guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03883/NNF/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm. Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12472/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,067 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Mei 2024 terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 10,00 gram dan berat bersih seberat 9,59 gram.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya