Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI Unit Loktabat 1.Nur Khalim
2.Nurul Komariah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Loktabat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Khalim
2Nurul Komariah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.444.420,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.444.420,- ( LIMA PULUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH ),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.837.769,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 11.606.651,- ( SEBELAS JUTA ENAM RATUS ENAM RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan Berharga SIta Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 9410 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas nama NUR KHALIM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak