Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.Sus/2024/PN Bjb | 1.DIAN SYAH PUTRI, S.H. 2.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H. |
RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ARDIANSYAH (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.Sus/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-934 /O.3.20/ENZ.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ARDIANSYAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Perumahan Wella Mandiri Blok A.4 No. 213 Rt.15 Rw.03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. YOGA ARIES WIRATAMA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian Sdr. YOGA ARIES WIRATAMA (DPO) meminta Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Dana milik Sdr. YOGA ARIES WIRATAMA (DPO) dan Terdakwa menyanggupi untuk mentransfer uang kepada Sdr. YOGA ARIES WIRATAMA (DPO) dengan cara mencicil yakni pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 14.38 sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WITA, di depan Gerbang Komplek Perumahan Wella Mandiri Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Sdr. YOGA ARIES WIRATAMA (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi MUHAMMAD LUTHFI dan Saksi JAKA SIDIQ yang merupakan anggota Kepolisian Polres Banjarbaru datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Wella Mandiri Blok A.4 No. 213 Rt.15 Rw.03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram, 2 (dua) batang pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan pocket scale, 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA warna putih, 1 (satu) buah handphone merk REALME C33 No IMEI 863822064071619 warna gold, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
Atau
Kedua : --------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ARDIANSYAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Perumahan Wella Mandiri Blok A.4 No. 213 Rt.15 Rw.03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 pada saat Saksi MUHAMMAD LUTHFI dan Saksi JAKA SIDIQ sedang melaksanakan giat penyelidikan perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Perumahan Wella Mandiri Blok A.4 No. 213 Rt.15 Rw.03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sering terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA, Saksi MUHAMMAD LUTHFI dan Saksi JAKA SIDIQ datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Wella Mandiri Blok A.4 No. 213 Rt.15 Rw.03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram, 2 (dua) batang pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan pocket scale, 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA warna putih, 1 (satu) buah handphone merk REALME C33 No IMEI 863822064071619 warna gold, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |