Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
ERWIN HARIANTO Als ERWIN Bin SAKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-968 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN HARIANTO Als ERWIN Bin SAKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa ERWIN HARIANTO Als ERWIN Bin SAKIMIN pada hari Sabtu tanggal 18 Mei  2024 sekira jam 18..00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Jl. Lingkar Utara Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 Terdakwa di hubungi oleh Sdr. HERLINAWATI (DPO) dengan tujuan untuk mengambil sabu-sabu jenis Narkotika di Jl. Benua Anyar Banjarmasin dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian selang beberapa waktu Terdakwa berangkat ke Jl. Benua Anyar Banjarmasin  dan sesampainya di lokasi Terdakwa mengambil paket sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram, selanjutnya atas perintah Sdr. HERLINAWATI Terdakwa membagi sabu-sabu jenis Narkotika tersebut menjadi beberapa paket, kemudian atas paket sabu-sabu jenis Narkotika yang sudah dibagi tersebut datang seseorang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan anak buah Sdr. HERLINAWATI mengambil beberapa paket tersebut dan Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong dengan seberat 5 (lima) gram dan atas paket 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram tersebut akan terdakwa jual untuk mendapat keuntungan;
  • Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa berada di Jl. Lingkar Utara Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, kemudian tidak lama datang anggota kepolisian dari Polsek Liang Anggang dan menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) paket dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,14 gram yang saat itu Terdakwa simpan didalam kotak rokok milik Terdakwa, 1 buah Handphone merk Vivo Y17 warna ungu muda, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nopol DA 6529 LAA;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sp.Timbang/37/V/2024/Reskrim tanggal 18 Mei 2024 bahwa 7 (tujuh ) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0,52 gram dan berat bersih sebesar 0.14 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/37/V/2024/Reskrim tanggal 18 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. :04235/2024/NNF tanggal 06 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,003 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa ERWIN HARIANTO Als ERWIN Bin SAKIMIN pada hari Sabtu tanggal 18 Mei  2024 sekira jam 18..00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Jl. Lingkar Utara Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Idengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis 18 Mei  2024, para petugas kepolisian Sektor Liang Anggang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Parkiran Mesjid Bani Al-Ahdal yang beralamatkan di Jl. Lingkar Utara Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang  adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas kepolisian Sektor Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS  dan RIZA, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan  menemukan  3 (tiga) paket dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,14 gram yang saat itu Terdakwa simpan didalam kotak rokok milik Terdakwa, 1 buah Handphone merk Vivo Y17 warna ungu muda, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nopol DA 6529 LAAlalu atas hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 Terdakwa di hubungi oleh Sdr. HERLINAWATI (DPO) dengan tujuan untuk mengambil sabu-sabu jenis Narkotika di Jl. Benua Anyar Banjarmasin dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian selang beberapa waktu Terdakwa berangkat ke Jl. Benua Anyar Banjarmasin  dan sesampainya di lokasi Terdakwa mengambil paket sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram, selanjutnya atas perintah Sdr. HERLINAWATI Terdakwa membagi sabu-sabu jenis Narkotika tersebut menjadi beberapa paket, kemudian atas paket sabu-sabu jenis Narkotika yang sudah dibagi tersebut datang seseorang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan anak buah Sdr. HERLINAWATI mengambil beberapa paket tersebut dan Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong dengan seberat 5 (lima) gram dan atas paket 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram tersebut akan terdakwa jual untuk mendapat keuntungan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sp.Timbang/37/V/2024/Reskrim tanggal 18 Mei 2024 bahwa 7 (tujuh ) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0,52 gram dan berat bersih sebesar 0.14 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/37/V/2024/Reskrim tanggal 18 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. 04235/2024/NNF tanggal 06 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,003 tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya