Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
1.ERDWIN FERNANDA TANJUNG Alias ERDWIN Anak Dari KASDOR.
2.ADI RAHMAN Alias ADI Anak Dari Alm. HARUN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1262 /O.3.20/EKU.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDWIN FERNANDA TANJUNG Alias ERDWIN Anak Dari KASDOR.[Penahanan]
2ADI RAHMAN Alias ADI Anak Dari Alm. HARUN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I ERDWIN FERNANDA TANJUNG Alias ERWIN Anak Dari KASDOR TANJUNG dan Terdakwa II ADI RAHMAN Alias ADI Bin Alm. HARUN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 14.40 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, di Jalan Trikora Komplek Mekatamaraya Kelurahan Guntungmanggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “membantu kejahatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana untuk melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, para petugas kepolisian Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi RIO PURWANTO R SIANTURI Bin Alm. P.H. SIANTURI dan Saksi BISMA SATRIO CAHYONO Bin AHMAD NURYASIN sedang melakukan penyelidikan tentang adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak di Jalan Trikora Komplek Mekatamaraya Kelurahan Guntungmanggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru lalu menghentikan 1 (satu) unit  Dump Truk merk Mitsubishi Colt Diesel PS120 warna Kuning No. Pol. : DA 8897 BW yang dikendarai oleh Terdakwa I yang mana setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk tersebut berisikan ±240 (dua ratus empat puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis (BBM) Solar yang dimuat kedalam 1 (satu) buah Tangki Modifikasi yang terletak disebelah Kiri mobil truk tersebut, lalu Terdakwa I Bersama dengan mobil truk tersebut diamankan oleh para petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa kepada para petugas kepolisian Terdakwa I menjelaskan bahwa Terdakwa I mendapatkan BBM tersebut dengan cara membelinya dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu SPBU AKR Mesjid Angung, SPBU Loktabat Selatan dan SPBU AKR Pembatuan, yang mana BBM tersebut akan dibawa Terdakwa I ke pemilik mobil truk tersebut yaitu Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I hanya berperan sebagai supir truk tersebut dan mengumpulkan dan mengangkut BBM jenis solar, lalu Terdakwa II mendatangi Polres Banjarbaru untuk menunjukan bukti kepemilikan mobil truk tersebut, lalu Terdakwa II juga menjelaskan kepada petugas kepolsian bahwa Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk melakukan kegiatan pelangsiran BBM jenis Solar dengan cara Terdakwa I menyupiri serta mengumpulkan dan mengangkut BBM jenis Solar dari SPBU AKR Mesjid Angung sebanyak ±80 liter, SPBU Loktabat Selatan sebanyak ±80 liter dan SPBU AKR Pembatuan sebanyak ±80 liter sehingga total BBM jenis Solar yang akan dikumpulkan dan diangkut oleh Terdakwa I sebanyak ±240 (dua ratus empat puluh) liter BBM jenis Solar dan untuk kegiatan tersebut Terdakwa II memberikan uang modal kepada Terdakwa I sebanyak Rp.1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana BBM jenis Solar tersebut nantinya akan dijual Kembali kepada seseorang yang Bernama Sdr. UNI dengan harga sekira Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya dan atas kegiatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sekira Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu atas hal tersebut Terdakwa II juga diamankan oleh para petugas kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi maupun izin usaha niaga minyak dan gas bumi;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli INDARTI ARIAPRIYANTI, S.H. jenis bahan bakar yang disubsidi pemerintah adalah jenis bahan bakar minyak tertentu yang selanjutnya disebut JBT (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel), sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi, jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) serta membawa BBM jenis Solar/bersubsidi menggunakan mobil truk tersebut adalah perbuatan para Terdakwa tersebut sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (9) UU RI No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana truk atau alat pengangkut Bahan Bakar Minyak maupun Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Munyak yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan bahwa standar sarana dan fasilitas yang wajib dipenuhi terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM diatur secara umum oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas. -------------------------

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya