Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2026/PN Bjb GUSTI SURYASARI 1.Rina Akbariah
2.Rusiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSTI SURYASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISAI PANANTULU NYAPIL, SH.,MHGUSTI SURYASARI
Tergugat
NoNama
1Rina Akbariah
2Rusiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Tindakan / Upaya TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) memiliki dan menggunakan SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH NOMOR 117/KSBU/C-II/85 Tanggal 06 Agustus 1985 sebagai dasar kepemilikan yang tidak terdaftar/ teregister pada data Kepemerintahan adalah Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menyatakan Tindakan / Upaya TERGUGAT KE DUA (II) yang sebelumnya membuat Surat Pernyataan tanggal 10 Februari 2018 kemudian tidak mengakuinya adalah Perbuatan Melawan HUkum. 
3. Menyatakan Tindakan / Upaya TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) melalui Kuasanya mengajukan Permohonan Sita Eksekusi terhadap aset berupa Sertifikat Hak Milik No.480 atas nama  H. GUSTI SURYASARI. R, M.M. (PENGGUGAT) adalah Perbuatan Melawan Hukum.  
4. Menyatakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) termasuk dalam Pasal 1365 Kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sehingga mewajibkan mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
4.1. KERUGIAN MATERIIL 
4.1.1. Biaya jasa Pendampingan Hukum dan segala opersionalnya  dari mulai terjadinya Permasalahan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
4.1.2. Pendapatan hasil yang didapat dari Penggunaan lahan jika di sewakan terhitung sejak diajukannya Gugatan Perdata No.86/Pdt.G/2023/PN.Bjb, sampai tahun 2026 dengan perhitungan minimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) / tahun x 3 tahun = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) 
4.1.3. Pendapatan dari Sewa kos yang sebelumnya berjalan lancar dengan perhitungan 1.500.000,- (sejuta lima ratus rupiah)/bulan x 20 kamar x 3 tahun = Rp. 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah)..
4.1.4. Pendapatan jika menjual lahan serta  bangunan yang oleh TERGUGAT KE SATU (II) dan TERGUGAT KE DUA (II) dimohonkan Penyitaan dengan perhitungan 
- Lahan yang bermasalah dan dikuasai PARA TERGUGAT senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
- Lahan dan bangunan yang di mohonkan dan sudah dilakukan  Sita Eksekusi  senilai Rp. 31.000.000.000,- (tiga puluh satu milyar rupiah).
Total kerugian PENGGUGAT secara Materiil  senilai Rp. 35.140.000.000,- (tiga puluh lima milyar seratus empat puluh juta rupiah).
4.2. KERUGIAN IMATERIIL
Bahwa Kerugian Immateriil Penggugat dengan perhitungan keseluruhan senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) akibat antara lain :
- Psikologi PENGGUGAT sebagai Pihak yang bertanggung jawab mengurus warisan dari Almarhum Orangtua terganggu akibat diminta pertanggung jawaban oleh Ahli waris lainnya.
- Rusaknya Reputasi PENGGUGAT bersama ahli waris lainnya pada saat dilakukannya proses Penyitaan oleh Pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru atas permintaan TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II).
- RASA SAKIT DAN TRAUMA AKIBAT ADANYA TEKANAN SERTA PAKSAAN MELALUI Pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk segera melaksanakan eksekusi baik terhadap bangunan yang dimilikinya maupun pembayarannya.
- Hilangnya kenyamanan hidup yang sebelumnya untuk tinggal menikmati hasil kos sekarang tidak lagi akibat proses penyitaan yang dilakukan Pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru atas permintaan TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II).
Total Kerugian PENGGUGAT secara Imateriil senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
5. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan PENGGUGAT tersebut, mohon Pengadilan Negeri Banjarbaru meletakkan sita jaminan berupa 
5.1. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT KE SATU (I) Ny. RINA AKBARIAH yang beralamat di jalan Palapa Nomor 42, RT.02, RW.04, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara , Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
5.2. Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT KE DUA (II) Hj. RUSIAH yang berada di jalan Ratu Zaleha Gg. Pandansari No.77, RT.010, RW.001, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
6. Bahwa agar nantinya putusan pengadilan ini dilaksanakan secara sukarela mohon Pengadilan Negeri Banjarbaru menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Berdasarkan uraian-uraian dalam Gugatan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru C.q Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menjatuhkan putusan amarnya sebagai berikut :
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
3. Menyatakan tindakan / Upaya TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) memiliki serta menggunakan SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH NOMOR 117/KSBU/C-II/85 Tanggal 06 Agustus 1985 sebagai dasar kepemilikan yang tidak terdaftar / teregister pada data Kepemerintahan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Tindakan / Upaya TERGUGAT KE DUA (II) yang sebelumnya membuat Surat Pernyataan tanggal 10 Februari 2018 kemudian tidak mengakuinya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Tindakan / Upaya TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) melalui Kuasanya mengajukan Permohonan Sita Eksekusi terhadap aset berupa Sertifikat Hak Milik No.480 atas nama  H. GUSTI SURYASARI. R, M.M. (PENGGUGAT) tidak sah dan merupakan  Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan sah menurut hukum Perhitungan kerugian  Materiil PENGGUGAT sejumlah Rp. senilai Rp. 35.140.000.000,- (tiga puluh lima milyar seratus empat puluh juta rupiah);
7. Menyatakan Sah Menurut Hukum Perhitungan Kerugian immateriil PENGGUGAT senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT ke satu (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) secara bersama membayar kerugian Meteriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.. 35.140.000.000,- (tiga puluh lima milyar seratus empat puluh juta rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) secara bersama membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
10. Menghukum TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada para PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
11. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
12. Memerintahkan TERGUGAT KE SATU (II) dan TEGUGAT KE DUA (II) untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
13. Membebankan biaya menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Permohonan Gugatan dalam perkara ini, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus  perkara ini  kami sampaikan  Terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak