Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Bjb MASLIANA HJ 1.RUMADI
2.ARIYADI SIDHARTA
3.YUSRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASLIANA HJ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY MEIDIYANTO SANTOSO, SHMASLIANA HJ
Tergugat
NoNama
1RUMADI
2ARIYADI SIDHARTA
3YUSRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH SUNGI ULIN
2KEPA;LA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU (BPN RI)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah obyek sengketa Tanah yang terletak terletak di jalan Sirkuit RT.024/RW.006 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Berdasarkan SPORADIK Nomor 590/243/SPPFBT/2014 dengan luas 7500 M2  Batas – batas :
• Sebelah Utara : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Selatan : Berbatasan Tanah Milik Harto
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Guntung
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan
 
   SPORADIK Nomor 590/242/SPPFBT/2014 dengan luas 7500 M2  Batas – batas :
• Sebelah Utara : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Selatan : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Milik Masliana Hj
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan
Adalah milik sah Penggugat, 
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah Menguasai tanah Objek Sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan  Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum
4. Menyatakan Nomor Induk Bidang NIB Nomor : 10058 atas nama RUMADI (PTSL 2022), Nomor Induk Bidang NIB Nomor : 9667 atas nama ARIYADI SIDHARTA (PTSL2022) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan atas nama YUSRAN SPORADIK dengan Nomor 590/204/SPPFBT/KSU/2014 yang Terletak di Jalan Sirkuit RT.024/RW.006 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan, di atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah atau setidak - tidaknya tidak mengikat secara hukum;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di atas tanah objek sengketa yang Terletak di Jalan Sirkuit RT.024/RW.006 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan yang di kuasai Tergugat dengan batas batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Selatan : Berbatasan Tanah Milik Harto
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Guntung
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan
 
• Sebelah Utara : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Selatan : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Milik Masliana Hj
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan
 
6. Menghukum Para Tergugat apabila lalai melaksanakan putusan perkara ini secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalani terlebih dahulu  walaupun ada Verzet , Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorrad)
9. Membebankan kepada Para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak