Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
3.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
NOR HANY Binti MUHAMMAD (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 277/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1130 /O.3.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
3IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR HANY Binti MUHAMMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa NOR HANY Bin MUHAMMAD (Alm), pada hari Jumat 25 Agutus sekitar pukul 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Kombinasi KM 18,200 RT.011 RW.003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang  Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutan. Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa barawal dari Terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA dengan mengatakan bahwa ada salah satu teman Terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan jaminan Sporadik tanah yang dan dan berjanji akan memngembalikan pada bulan 27 Mei 2024, kemudian Sdr. Saksi JETI MAULISA percaya, selang beberapa waktu  Terdakwa dan Sdr. Saksi JETI MAULISA bertemu di SDN 1 Landasan Ulin Barat Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru kemudian Terdakwa memeberikan 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) lalu sekitar jam 00.26 wita Sdr. Saksi JETI MAULISA mentransfer uang  sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) ke rekening Bank BRI an. NOR HANY;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September  2023 sekitar jam 13.55 WITA Terdakwa kembali meminta kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasa untuk mengurus pembuatan SIM suami Terdakwa, kemudian Sdr. Saksi JETI MAULISA kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI an. NOR HANY;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2023 sekitar jam 17.14 WITA dan juga tanggal 14 November 2023 Terdakwa meminta uang kembali kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA  sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan alasan untuk mengganti uang minyak ditempat suami bekerja bahwa minyak truk tangki yang dikemudikan oleh suaminya telah hilang, kemudian pada tanggal 23 November 2023 jam 12.25 wita Terdakwa meminta kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA uang dengan jumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk biaya balik nama rumah Terdakwa ke Notaris dan saya transfer kembali dengan bank yang sama dan atas nama NOR HANY,kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 jam 13.19 wita Terdakwa meminta uang kembali kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA dengan alasan meminjam sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa  berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut saat Terdakwa mendapat arisan sesuai yang dijanjikan kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA;
  • Bahwa  Sdr. Saksi JETI MAULISA merasa ditipu oleh Terdakwa dan sampai saat ini Terdakwa  tidak bisa dihubungi dan juga sudah tidak ada dirumah kontrakan yang Terdakwa tempati sebelumnya, atas kejadian tersebut Sdr. JETI MAULISA mengalami kerugian dengan total keseluruhannya sebesar Rp.23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Saksi JETI MAULISA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna Proses lebih lanjut     

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa NOR HANY Bin MUHAMMAD (Alm), pada hari Jumat 25 Agutus sekitar pukul 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Kombinasi KM 18,200 RT.011 RW.003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang  Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Bahwa barawal dari Terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA dengan mengatakan bahwa ada salah satu teman Terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan jaminan Sporadik tanah yang dan dan berjanji akan memngembalikan pada bulan 27 Mei 2024, kemudian Sdr. Saksi JETI MAULISA percaya, selang beberapa waktu  Terdakwa dan Sdr. Saksi JETI MAULISA bertemu di SDN 1 Landasan Ulin Barat Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru kemudian Terdakwa memeberikan 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) lalu sekitar jam 00.26 wita Sdr. Saksi JETI MAULISA mentransfer uang  sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) ke rekening Bank BRI an. NOR HANY;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September  2023 sekitar jam 13.55 WITA Terdakwa kembali meminta kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasa untuk mengurus pembuatan SIM suami Terdakwa, kemudian Sdr. Saksi JETI MAULISA kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI an. NOR HANY;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2023 sekitar jam 17.14 WITA dan juga tanggal 14 November 2023 Terdakwa meminta uang kembali kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA  sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan alasan untuk mengganti uang minyak ditempat suami bekerja bahwa minyak truk tangki yang dikemudikan oleh suaminya telah hilang, kemudian pada tanggal 23 November 2023 jam 12.25 wita Terdakwa meminta kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA uang dengan jumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk biaya balik nama rumah Terdakwa ke Notaris dan saya transfer kembali dengan bank yang sama dan atas nama NOR HANY,kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 jam 13.19 wita Terdakwa meminta uang kembali kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA dengan alasan meminjam sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa  berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut saat Terdakwa mendapat arisan sesuai yang dijanjikan kepada Sdr. Saksi JETI MAULISA;

 

  • Bahwa  Sdr. Saksi JETI MAULISA merasa ditipu oleh Terdakwa dan sampai saat ini Terdakwa  tidak bisa dihubungi dan juga sudah tidak ada dirumah kontrakan yang Terdakwa tempati sebelumnya, atas kejadian tersebut Sdr. JETI MAULISA mengalami kerugian dengan total keseluruhannya sebesar Rp.23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Saksi JETI MAULISA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna Proses lebih lanjut     

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya