Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2026/PN Bjb KSP KOPDIT MEKAR SEJAHTERA BANJARBARU ARIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP KOPDIT MEKAR SEJAHTERA BANJARBARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
a. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian Pokok dan Jasa Pinjaman serta kerugian imateriel sebesar Rp. Rp171.382.600,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) secara nyata kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus atau berupa barang yang senilai dengan tuntutan.
b. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak