| Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa RANGGA RAMADDANI Als ANGGA Bin SYAHRIN pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Puyau Gg. Kusumo Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Mulanya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Puyau Gg. Kusumo Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota BAnjarbaru, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SINTA RINDU SUKMA Als RINDU Binti MAHADI (Alm) (penuntutan terpisah) untuk memesan 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 15.21 WITA Saksi SINTA RINDU SUKMA Als RINDU Binti MAHADI (Alm) (penuntutan terpisah) mengirimkan uang pembayaran melalui Aplikasi DANA kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdr. OMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang bertempat di Daerah Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar dan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. OMAN (DPO) dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu setelah mendapatkan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi SINTA RINDU SUKMA Als RINDU Binti MAHADI (Alm) (penuntutan terpisah) yang bertempat di Mes Samping SKB yang beralamat di Kel. Sungai Besar untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesannya.
- Selanjutnya tidak lama kemudian sekira pukul 18.20 WITA saat Terdakwa berada di rumahnya datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merek Iphone x warna silver, dan diamankan pula 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol. DA 5377 WY, atas hal tersebut Terdakwa di bawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa ialah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika secara gratis.
- Berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.Timbang/27/V/RES.4.2/2026/SEK BU tanggal 22 Mei 2026 bahwa barang bukti milik Terdakwa RANGGA RAMADDANI Als ANGGA Bin SYAHRIN berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.41 (nol koma empat satu) gram berat bersih 0.07 (nol koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Kalimantan Selatan No. Lab : 0869/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AKP NRP. 93051124, RAHMANI, S.Hi, M.M. IPDA NRP 86040821 Mengetahui Plt. KABID LABFOR POLDA KALSEL FAIZAL RACHMAD, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083, bahwa barang bukti dengan nomor: 1269/2026/NF milik Terdakwa RANGGA RAMADDANI Als ANGGA Bin SYAHRIN adalah benar positif kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa RANGGA RAMADDANI Als ANGGA Bin SYAHRIN pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Puyau Gg. Kusumo Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 telah dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Saksi SINTA RINDU SUKMA Als RINDU Binti MAHADI (Alm) (penuntutan terpisah), atas hal tersebut maka dilakukan pengembangan perkara lalu pada sekira pukul 18.20 WITA bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Puyau Gg. Kusumo Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Saksi EDDY YULISSTIYO BUDI dan Saksi JUNAN HAFIDH ANGGORORUNDOYO NAUFAL (keduanya anggota kepolisian Polsek Banjarbaru Utara) melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merek Iphone x warna silver, dan diamankan pula 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol. DA 5377 WY, atas hal tersebut Terdakwa di bawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.Timbang/27/V/RES.4.2/2026/SEK BU tanggal 22 Mei 2026 bahwa barang bukti milik Terdakwa RANGGA RAMADDANI Als ANGGA Bin SYAHRIN berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.41 (nol koma empat satu) gram berat bersih 0.07 (nol koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Kalimantan Selatan No. Lab : 0869/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AKP NRP. 93051124, RAHMANI, S.Hi, M.M. IPDA NRP 86040821 Mengetahui Plt. KABID LABFOR POLDA KALSEL FAIZAL RACHMAD, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083, bahwa barang bukti dengan nomor: 1269/2026/NF milik Terdakwa RANGGA RAMADDANI Als ANGGA Bin SYAHRIN adalah benar positif kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----- |