| Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa Terdakwa RUDI ANAN Als RUDI Bin KUSAIRI bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dekat Puskesmas Sungai Ulin Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru telah “dengan terang-terangan atau dimuka umum, dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat”, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa, 17 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WITA, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI, Terdakwa RUDI ANAN Bin KUSAIRI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO) sedang meminum minuman alkohol jenis tuak di daerah Basung Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa mengajak Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN untuk ikut menagih hutang ke rumah saudara ALDO di dekat Puskesmas Sungai Ulin Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa berboncengan dengan Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR dan Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI berboncengan dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN. Sebelum sampai di rumah saudara ALDO, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR turun dari sepeda motor untuk buang air kecil di pinggir jalan, namun Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR langsung di tinggal oleh Terdakwa, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN yang berjalan kaki ke arah rumah saudara ALDO yang dekat dengan tempat Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR turun sebelumnya.
- Selanjutnya Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR yang merasa kesal karena di tinggalkan oleh teman-temanya, langsung menuju ke rumah saudara ALDO. Sesampainya dirumah saudara ALDO, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR mengatakan “Bungul (bodoh)” kepada Terdakwa, oleh karena pada saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk, Terdakwa emosi dan mengambil sebuah balok kayu yang ada di sekitaran rumah saudara ALDO dan langsung memukulkan balok tersebut kearah kepala Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN juga ikut mengambil sebuah balok kayu dan langsung memukulkan ke arah kepala Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali juga.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO), berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru Nomor: 445.2/31/RSDI/2026 tanggal 18 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. NAHROZI RIFANI NIP. 19881130 201503 1 001 yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR mengalami:
- 2 (dua) luka robek pada kepala masing-masing berukuran 4,7 cm x 0.3 cm dan 2 cm x 0,3 cm, tepi tidak rata, dasar otot.
- dari Pemeriksaan disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO), Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR tidak bisa beraktifitas seperti hari-hari biasanya
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) KUHPidana.
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa RUDI ANAN Als RUDI Bin KUSAIRI bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dekat Puskesmas Sungai Ulin Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru telah “dengan terang-terangan atau dimuka umum, dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka”, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa, 17 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WITA, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI, Terdakwa RUDI ANAN Bin KUSAIRI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO) sedang meminum minuman alkohol jenis tuak di daerah Basung Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa mengajak Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN untuk ikut menagih hutang ke rumah saudara ALDO di dekat Puskesmas Sungai Ulin Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa berboncengan dengan Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR dan Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI berboncengan dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN. Sebelum sampai di rumah saudara ALDO, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR turun dari sepeda motor untuk buang air kecil di pinggir jalan, namun Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR langsung di tinggal oleh Terdakwa, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN yang berjalan kaki ke arah rumah saudara ALDO yang dekat dengan tempat Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR turun sebelumnya.
- Selanjutnya Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR yang merasa kesal karena di tinggalkan oleh teman-temanya, langsung menuju ke rumah saudara ALDO. Sesampainya dirumah saudara ALDO, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR mengatakan “Bungul (bodoh)” kepada Terdakwa, oleh karena pada saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk, Terdakwa emosi dan mengambil sebuah balok kayu yang ada di sekitaran rumah saudara ALDO dan langsung memukulkan balok tersebut kearah kepala Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN juga ikut mengambil sebuah balok kayu dan langsung memukulkan ke arah kepala Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali juga.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO), berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru Nomor: 445.2/31/RSDI/2026 tanggal 18 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. NAHROZI RIFANI NIP. 19881130 201503 1 001 yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR mengalami:
- 2 (dua) luka robek pada kepala masing-masing berukuran 4,7 cm x 0.3 cm dan 2 cm x 0,3 cm, tepi tidak rata, dasar otot.
- dari Pemeriksaan disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO), Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR tidak bisa beraktifitas seperti hari-hari biasanya.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHPidana.
ATAU
Ketiga
Bahwa Terdakwa RUDI ANAN Als RUDI Bin KUSAIRI pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dekat Puskesmas Sungai Ulin Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru telah “melakukan penganiayaan”, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa, 17 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WITA, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI, Terdakwa RUDI ANAN Bin KUSAIRI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN (DPO) sedang meminum minuman alkohol jenis tuak di daerah Basung Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa mengajak Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN untuk ikut menagih hutang ke rumah saudara ALDO di dekat Puskesmas Sungai Ulin Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa berboncengan dengan Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR dan Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI berboncengan dengan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN. Sebelum sampai di rumah saudara ALDO, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR turun dari sepeda motor untuk buang air kecil di pinggir jalan, namun Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR langsung di tinggal oleh Terdakwa, Saksi ARYADI FAHMI Bin KHAIRUL FAHMI dan saudara MUHAMMAD RIANI Als RIAN yang berjalan kaki ke arah rumah saudara ALDO yang dekat dengan tempat Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR turun sebelumnya.
- Selanjutnya Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR yang merasa kesal karena di tinggalkan oleh teman-temanya, langsung menuju ke rumah saudara ALDO. Sesampainya dirumah saudara ALDO, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR mengatakan “Bungul (bodoh)” kepada Terdakwa, oleh karena pada saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk, Terdakwa emosi dan mengambil sebuah balok kayu yang ada di sekitaran rumah saudara ALDO dan langsung memukulkan balok tersebut kearah kepala Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru Nomor: 445.2/31/RSDI/2026 tanggal 18 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. NAHROZI RIFANI NIP. 19881130 201503 1 001 yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR mengalami:
- 2 (dua) luka robek pada kepala masing-masing berukuran 4,7 cm x 0.3 cm dan 2 cm x 0,3 cm, tepi tidak rata, dasar otot.
- dari Pemeriksaan disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAJIR Als AMANG JIJIR tidak bisa beraktifitas seperti hari-hari biasanya.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.
|