Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Bjb 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
3.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
1.WINARSIH Als SELY Binti KANIJO (Alm)
2.NEKY VERISKIAN als NEKY Bin IKBAL AMRULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 938 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARSIH Als SELY Binti KANIJO (Alm)[Penahanan]
2NEKY VERISKIAN als NEKY Bin IKBAL AMRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa terdakwa I (WINARSIH Als SELY  Binti  KANIJO Alm), Terdakwa II (NEKY VERISKIAN als NEKY Bin IKBAL AMRULLAH) pada hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Wengga kuda Tahap I Jl. Ananda Kelurahan Guntung manggis Kecamatan Landasan ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 04.00 Wita telah di lakukan penangkapan terhadap Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dari Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI disita barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 5,67 gram dan berat bersih seberat 5,19 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI dan didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu – sabu juga ada dititipkan oleh Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI di tempat calon istrinya yang bernama WINARSIH Als SELY yang merupakan Terdakwa I. Kemudian dilakukan pengembangan perkara dan Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI menunjukan keberadaan Terdakwa I;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 09.00 Wita di Wengga kuda Tahap I Jl. Ananda Kelurahan Guntung manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru, Saksi Ridho, Saksi Lutvi, dan Tim Satres Narkoba Banjarbaru sampai di tempat tersebut dan bertemu dengan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama WINARSIH Als SELY dan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama NEKY VERISKIAN als NEKY Bin IKBAL AMRULLAH (Terdakwa II).
  • Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,57 gram dan berat bersih seberat 0,50 gram yang mana di simpan di dalam 2 (dua) lembar tisu berwarna putih, kemudian di simpan kembali di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna merah yang mana dompet tersebut berada di atas kasur dalam rumah Terdakwa I, sedangkan untuk 1 (satu) buah hand phone merek OPPO warna Biru langsung disita dari tangan Terdakwa I karena sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dari Terdakwa II di sita Saksi MUHAMMAD RIFAI als FAI sebanyak 2 (dua) kali. Untuk penitipan sabu – sabu yang pertama (1) Terdakwa I mendapat uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian penitipan yang ke dua (2) Terdakwa I jual untuk 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Langganan Terdakwa I menjual sabu – sabu adalah Sdri.LIA SARI als UNYIL (DPO), Sdri. LIA SARI als UNYIL telah membeli 5 (lima) kali ditempat Terdakwa I. Berdasarkan keterangan Terdakwa I mendapat keuntungan yaitu uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perharinya;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04136/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 13097/2024/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

atau

 

Kedua

---------- Bahwa terdakwa I WINARSIH Als SELY  Binti  KANIJO (Alm), Terdakwa II NEKY VERISKIAN als NEKY Bin IKBAL AMRULLAH pada hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Wengga kuda Tahap I Jl. Ananda Kel. Guntung manggis Kec. Landasan ulin, Kota. Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 04.00 Wita telah di lakukan penangkapan terhadap Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dari Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI disita barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 5,67 gram dan berat bersih seberat 5,19 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI dan didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu – sabu juga ada dititipkan oleh Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI di tempat calon istrinya yang bernama WINARSIH Als SELY yang merupakan Terdakwa I. Kemudian dilakukan pengembangan perkara dan Saksi M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI menunjukan keberadaan Terdakwa I;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 09.00 Wita di Wengga kuda Tahap I Jl. Ananda Kelurahan Guntung manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru, Saksi Ridho, Saksi Lutvi, dan Tim Satres Narkoba Banjarbaru sampai di tempat tersebut dan bertemu dengan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama WINARSIH Als SELY dan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama NEKY VERISKIAN als NEKY Bin IKBAL AMRULLAH (Terdakwa II).
  • Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,57 gram dan berat bersih seberat 0,50 gram yang mana di simpan di dalam 2 (dua) lembar tisu berwarna putih, kemudian di simpan kembali di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna merah yang mana dompet tersebut berada di atas kasur dalam rumah Terdakwa I, sedangkan untuk 1 (satu) buah hand phone merek OPPO warna Biru langsung disita dari tangan Terdakwa I karena sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dari Terdakwa II di sita barang berupa 1 (satu) buah hand phone merek REDMI warna silver. Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04136/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 13097/2024/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya