Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Bjb 1.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
1.AHMAD RAMADHAN Bin M. SURYANI
2.AKHMAD RANGGA PRANATA Bin MAHYUDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-424/O.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAMADHAN Bin M. SURYANI[Penahanan]
2AKHMAD RANGGA PRANATA Bin MAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I AHMAD RAMADHAN Bin M. SURYANI dan terdakwa II AKHMAD RANGGA PRANATA Bin MAHYUDIN (selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II disebut sebagai para terdakwa), pada Hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Banua Praja Utara RT/RW 03/01 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru tepatnya disekitar erumahan PJU Polda Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke

tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa I Bersama dengan terdakwa II sedang duduk di warung yang sudah tutup yang berada di Jl. Banua Praja Utara RT.03 RW.01 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru tepatnya di sekitar perumahan PJU Polda Kalsel, selanjutnya para terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Mesin Molen yang berada didekat warung tempat para terdakwa duduk.
  • Bahwa kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mendatangi 2 (dua) buah mesin molen tersebut dan juga melepas 2 (dua) buah mesin penggerak molen beton tersebut dari rangkanya dengan cara menggunakan 1 (satu) buah kunci ring dan 1 (satu) buah kunci pas yang didapat dari didekat mesin molen tersebut. Bahwa setelah para terdakwa melepas mesin penggerak molen dari rangkanya, para terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah gerobak kayu di Pasar Martapura Kabupaten Banjar dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II dan kembali menuju ke tempat 2 (dua) buah mesin molen yang berada di Jl. Banua Praja, kemudian para terdakwa mengangkat dan meletakkan 2 (dua) buah mesin penggerak molen yang sudah terlepas dari rangkanya ke dalam gerobak kayu. Gerobak kayu yang didalamnya terdapat 2 (dua) mesin penggerak molen tersebut disembunyikan di Semak-semak yang berjarak tidak jauh dari tempat para terdakwa melepas mesin penggerak molen beton dari rangkanya.
  • Bahwa pada Hari kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA para terdakwa kembali mendatangi gerobak kayu yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah mesin penggerak molen beton yang sudah disembunyikan di Semak-semak oleh para terdakwa untuk dibawa kearah simpang empat Banjarbaru, tetapi didalam perjalanan sewaktu mendorong gerobak tersebut para terdakwa tertangkap tangan oleh anggota kepolisian
  • Bahwa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi SUTRISNO Bin BARKUNI (Alm)
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa ada meminta ijin kepada pemiliknya.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya