Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Bth/2026/PN Bjb 1.MUSTAPA
2.MISNO ADI SAPUTRA
3.MUJIANTO
4.SULIMAN JAYA
1.IVONNE RATNADEWI
2.ANDREAS HENDRA
3.EDWARD HENDRA LIOE
4.THERESIA
5.GRACIA DWIYANTI HIDAYAT LIOE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.Bth/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAPA
2MISNO ADI SAPUTRA
3MUJIANTO
4SULIMAN JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IVONNE RATNADEWI
2ANDREAS HENDRA
3EDWARD HENDRA LIOE
4THERESIA
5GRACIA DWIYANTI HIDAYAT LIOE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pelawan seluruhnya;
2. Mencabut Sita Eksekusi dalam Perkara Eksekusi Nomor 8/Pdt.G/Eks/2026/PN.Bjb;
3. Memerintahkan penundaan seluruh pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 81/Pdt.G/2024/PN.Bjb jo Perkara Eksekusi Nomor 8/Pdt.G/Eks/2026/PN.Bjb sampai perkara perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan oleh Pelawan I sampai dengan Pelawan IV dalam perkara a quo;
3. Menyatakan tidak sah Sita Eksekuasi dalam perkara Eksekusi Nomor 8/Pdt.G/Eks/2026/PN.Bjb jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 81/Pdt.G/2024/PN.Bjb, tanggal 14 Mei 2025;
4. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Putusan Perkara Nomor 81/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Tingkat Banding Perkara Nomor 53/PDT/2025/PT.BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan sampai tingkat Kasasi Nomor 6283 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung karena kurang subjek perkara (Plurium Litis Consortium) atas nama Samsul;
5. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Putusan Perkara Nomor 81/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Tingkat Banding Perkara Nomor 53/PDT/2025/PT.BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan sampai tingkat Kasasi Nomor 6283 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung karena mengalami atau mengandung cacat formil gugatan ne bis in idem;
6. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Putusan Perkara Nomor 81/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Tingkat Banding Perkara Nomor 53/PDT/2025/PT BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan sampai tingkat Kasasi Nomor 6283 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung karena kabur (obscuur libel);
7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 5112 salah letak dan/atau salah objek sengketa berdasarkan lampiran berita acara pengembalian batas Nomor Peta 50.1-14.140-15-8 & Nomor NIB 17.11.75.07.05687 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5113 salah letak dan/atau salah objek sengketa berdasarkan lampiran berita acara pengembalian batas Nomor Peta 50.1-14.140-15-8 & Nomor NIB 17.11.75.07.05686;
8. Menghukum Para Terlawan untuk mengganti rugi sebesar:
- Materi 10.000 M2 x Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)
- Immaterril (waktu, tenaga, pikiran, biaya) total sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
9. Menghukum Para Terlawan untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
10. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Perlawanan Pihak Kedua terhadap Permohonan Eksekusi tertanggal Juli 2026 dalam Perkara Eksekusi Nomor 8/Pdt.G/Eks/2026/PN.Bjb jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 81/Pdt.G/2024/PN.Bjb, tanggal 14 Mei 2025. Dengan ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak