Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
ADI SAPUTRA Als ADI Bin MULYADI (Alm). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 965 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA Als ADI Bin MULYADI (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa ADI SAPUTRA Als ADI Bin MULYADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl. Bogor RT.01 RW.03 Kel. Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa yang mengetahui jika persediaan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual dan dikonsumsi sudah mulai habis kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekira jam 04.00 Wita, menghubungi Sdr. EFET (DPO) untuk membeli persediaan sabu-sabukepadanya dengan berat sekitar 2,5 gram, setelah terdakwa berhasil menghubungi Sdr. EFET (DPO) dan setuju dengan harga yang diberikan oleh Sdr. EFET (DPO), kemudian terdakwa melakukan pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2,5 gram dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang pembayaran dibayarkan oleh terdakwa melalui transfer ke Sdr. EFET (DPO), kemudian sekira jam 06.00 WIta, terdakwa mengambil  pesanan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di daerah Jl. Teluk Kelayan Kota Banjarmasin sesuai petunjuk dari Sdr. EFET (DPO) yang saat itu Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diletakkan oleh Sdr. EFET (DPO) disekitaran jalan tersebut dengan dibungkus plastik warna hitam, setelah terdakwa mengambil paket tersebut kemudian terdakwa bawa ke rumah terdakwa lalu paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa bagi-bagi menjadi paket kecil sebanyak 18 (delapan belas) paket; ----------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 09.00 Wita, terdakwa sempat didatangi oleh temannya yang bernama Sdr. NOVA (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekira jam 14.00 WIta, terdakwa ditangi oleh Sdr. NOVA (DPO) kembali yang memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah melakukan penjualan tersebut kemudian terdakwa sekira jam 19.00 Wita pada saat sedang duduk santai di rumah yang beralamat di Jl. Bogor RT.01 RW.03 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, kemudian 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, kemudian 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip ,kemudian 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, kemudian 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian semua sabu – sabu tersebut Terdakwa simpan kembali menjadi satu di dalam kantong celana pendek yang Terdakwa pakai sebelah kiri bagian depan, kemudian 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, kemudian Terdakwa letakkan di lantai dalam kamar rumah Terdakwa, bersama dengan barang berupa, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik warna hijau, 1 (satu) batang sedotan plastik warna putih dan merah, 1 (satu) buah korek api gas warna orange, kemudian di tempat tersebut juga ada 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan Marlboro, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip, kemudian untuk  1 (satu) buah hand phone merek OPPO warna putih dan coklat muda,  langsung disita dari tangan Terdakwa karena sebagai sarana komunikasi Terdakwa dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika sabu – sabu, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 16 (enam belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 4,91 gram dan berat bersih seberat 2,03 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 03884 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,032 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram yang disita dati Terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ADI SAPUTRA Als ADI Bin MULYADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl. Bogor RT.01 RW.03 Kel. Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal ketika terdakwa yang sedang duduk santai di rumah yang beralamat di Jl. Bogor RT.01 RW.03 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, kemudian 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, kemudian 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip ,kemudian 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, kemudian 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian semua sabu – sabu tersebut Terdakwa simpan kembali menjadi satu di dalam kantong celana pendek yang Terdakwa pakai sebelah kiri bagian depan, kemudian 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, kemudian Terdakwa letakkan di lantai dalam kamar rumah Terdakwa, bersama dengan barang berupa, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik warna hijau, 1 (satu) batang sedotan plastik warna putih dan merah, 1 (satu) buah korek api gas warna orange, kemudian di tempat tersebut juga ada 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan Marlboro, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip, kemudian untuk  1 (satu) buah hand phone merek OPPO warna putih dan coklat muda,  langsung disita dari tangan Terdakwa karena sebagai sarana komunikasi Terdakwa dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika sabu – sabu, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -----------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;---------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 16 (enam belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 4,91 gram dan berat bersih seberat 2,03 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 03884 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,032 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram yang disita dati Terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya