Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
SANDY PRAYOGA Bin EDY KUSWONO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-466/O.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY PRAYOGA Bin EDY KUSWONO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa Terdakwa SANDY PRAYOGA Bin EDY KUSWONO, pada suatu waktu tertentu yaitu pada sekira bulan Desember tahun 2023, sekira bulan Januari tahun 2024 dan pada tanggal 31 Januari 2024, di gudang penyimpanan barang-barang milik PT. Amanahing Maha Kinasih (AMK) yang beralamat di Jalan Angkasa No.06 Rt.07/Rw.32 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan perintah palsu” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari senin tanggal 29 Januari 2024, Saksi IRFAN ANSORO Bin Alm. IIP SYARIFUDIN yang dan Saksi KUMALA SARI Binti Alm. MUHAMMAD SYAIROJI merupakan karyawan pada PT. AMK sedang berada di sebuah gudang penyimpanan barang-barang milik PT. AMK untuk melakukan audit pemindahan barang dan kemudian Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI dihampiri dan ditanya oleh beberapa orang buruh harian lepas yang mana diantaranya adalah Saksi RIDWAN Bin Alm. SUWANDI, yang menanyakan apakah Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA disuruh oleh Terdakwa untuk memindahkan barang dan kemudian Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI menjawab bahwa Terdakwa sudah tidak bekerja di PT. AMK sejak bulan Oktober 2023, kemudian beberapa orang tersebut menyampaikan kepada Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI bahwa mereka telah beberapa kali diminta oleh Terdakwa untuk mengangkut Kabel FO dari Gudang PT AMK yang berada di Jalan Angkasa No.06 Rt.07/Rw.32 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, untuk dimuat ke sebuah mobil pikap yaitu pada sekira bulan Desember tahun 2023 dan pada sekira bulan Januari 2024 dan atas hal tersebut Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI menyampaikan kepada beberapa orang tersebut untuk memberi tahu Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI apabila Terdakwa datang lagi intuk mengambil kabel dari Gudang PT. AMK;
  • Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 skira jam 17.30 WITA, Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI mendapatkan informasi bahwa Terdakwa datang ke Gudang penyimpanan barang-barang milik PT. AMK dan atas hal tersebut Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI menguhubungi petugas kepolisian Polsek Liang Anggang dan kemudian Saksi MUHAMMAD AYUNG ARI AFANDI Alias SAYUNG Bin Alm. AHMAD SUKAHAR datang ke Gudang penyimpanan barang-barang milik PT. AMK dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi DA 8048 BX atas permintaan Terdakwa yang mana Terdakwa membayar jasa Saksi MUHAMMAD AYUNG untuk mengangkut dan mengantarkan barang, dan kemudian Saksi RIDWAN bersama dengan tiga orang temannya memuatkan 1 (satu) hasbel Kabel FO milik PT. AMK dari area gudang penyimpanan PT. AMK ke atas mobil pick up tersebut atas permintaan Terdakwa yang mana Terdakwa membayar jasa Saksi RIDWAN dan tiga orang temannya tersebut untuk memuat kabel FO tersebut ke atas mobil pick up tersebut, namun Saksi RIDWAN bersama dengan tiga orang temannya tersebut diminta oleh satak satu Karyawan PT. AMK untuk berhenti memuat kabel FO ke atas mobil pick up tersebut;
  • Selanjutnya Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI yang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa telah datang ke Gudang penyimpanan barang-barang milik PT. AMK menghampiri Terdakwa bersama dengan petugas kepolisian Polsek Liang Anggang lalu menghampiri area gudang penyimpanan barang-barang PT. AMK dimanal kabel FO diletakan dan ditemukan bahwa 1 (satu) hasbel kabel FO telah dimuat ke atas mobil pick uo tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) hasbel kabel FO warna hitam dan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam tahun 2000 dengan nomor polisi DA 8048 BX, No.Ka :MHKP3BA1JLK159125, No.Sin : KMH80963 dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

---------- Bahwa Terdakwa SANDY PRAYOGA Bin EDY KUSWONO, pada suatu waktu tertentu yaitu pada sekira bulan Desember tahun 2023, sekira bulan Januari tahun 2024 dan pada tanggal 31 Januari 2024, di gudang penyimpanan barang-barang milik PT. Amanahing Maha Kinasih (AMK) yang beralamat di Jalan Angkasa No.06 Rt.07/Rw.32 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari senin tanggal 29 Januari 2024, Saksi IRFAN ANSORO Bin Alm. IIP SYARIFUDIN yang dan Saksi KUMALA SARI Binti Alm. MUHAMMAD SYAIROJI merupakan karyawan pada PT. AMK sedang berada di sebuah gudang penyimpanan barang-barang milik PT. AMK untuk melakukan audit pemindahan barang dan kemudian Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI dihampiri dan ditanya oleh beberapa orang buruh harian lepas yang mana diantaranya adalah Saksi RIDWAN Bin Alm. SUWANDI, yang menanyakan apakah Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA disuruh oleh Terdakwa untuk memindahkan barang dan kemudian Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI menjawab bahwa Terdakwa sudah tidak bekerja di PT. AMK sejak bulan Oktober 2023, kemudian beberapa orang tersebut menyampaikan kepada Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI bahwa mereka telah beberapa kali diminta oleh Terdakwa untuk mengangkut Kabel FO dari Gudang PT AMK yang berada di Jalan Angkasa No.06 Rt.07/Rw.32 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, untuk dimuat ke sebuah mobil pikap yaitu pada sekira bulan Desember tahun 2023 dan pada sekira bulan Januari 2024 dan atas hal tersebut Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI menyampaikan kepada beberapa orang tersebut untuk memberi tahu Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI apabila Terdakwa datang lagi intuk mengambil kabel dari Gudang PT. AMK;
  • Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 skira jam 17.30 WITA, Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI mendapatkan informasi bahwa Terdakwa datang ke Gudang penyimpanan barang-barang milik PT. AMK dan atas hal tersebut Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI menguhubungi petugas kepolisian Polsek Liang Anggang dan kemudian Saksi MUHAMMAD AYUNG ARI AFANDI Alias SAYUNG Bin Alm. AHMAD SUKAHAR datang ke Gudang penyimpanan barang-barang milik PT. AMK dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi DA 8048 BX atas permintaan Terdakwa yang mana Terdakwa membayar jasa Saksi MUHAMMAD AYUNG untuk mengangkut dan mengantarkan barang, dan kemudian Saksi RIDWAN bersama dengan tiga orang temannya memuatkan 1 (satu) hasbel Kabel FO milik PT. AMK dari area gudang penyimpanan PT. AMK ke atas mobil pick up tersebut atas permintaan Terdakwa yang mana Terdakwa membayar jasa Saksi RIDWAN dan tiga orang temannya tersebut untuk memuat kabel FO tersebut ke atas mobil pick up tersebut, namun Saksi RIDWAN bersama dengan tiga orang temannya tersebut diminta oleh satak satu Karyawan PT. AMK untuk berhenti memuat kabel FO ke atas mobil pick up tersebut;
  • Selanjutnya Saksi IRFAN ANSORO dan Saksi KUMALA SARI yang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa telah datang ke Gudang penyimpanan barang-barang milik PT. AMK menghampiri Terdakwa bersama dengan petugas kepolisian Polsek Liang Anggang lalu menghampiri area gudang penyimpanan barang-barang PT. AMK dimanal kabel FO diletakan dan ditemukan bahwa 1 (satu) hasbel kabel FO telah dimuat ke atas mobil pick uo tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) hasbel kabel FO warna hitam dan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam tahun 2000 dengan nomor polisi DA 8048 BX, No.Ka :MHKP3BA1JLK159125, No.Sin : KMH80963 dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP. –

 

Pihak Dipublikasikan Ya