Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.PEBRIANA RIZKI,S.H.
MISBE Bin DOHRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 882 /O.3.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2PEBRIANA RIZKI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISBE Bin DOHRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MISBE Bin DOHRI (Alm) pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa Jalan A. Yani Gang H. Busra RT. 009 RW. 004 Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Saksi MUHAMMAD RIZKI YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telfon dan mengatakan ada sepeda motor supra dan terdakwa menanyakan terkait surat-surat dari sepeda motor dimaksud apabila tidak terdapat surat-suratnya Terdakwa tidak mau membelinya. Kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKI YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS mengatakan bahwa sepeda motor tersebut bukan barang curian. Selanjutnya saksi MUHAMMAD RIZKI YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS datang kerumah terdakwa lalu bertemu dan mengecek sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa kembali menyakan terkait surat-suratnya dan Saksi meyakinkan Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut bukan curian dan dipakai sehari-hari oleh Saksi MUHAMMAD RIZKI YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS. Terdakwa pun percaya saat itu ditawarkan Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan ditawar oleh terdakwa Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD RIZKI YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS, lalu diberikan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda type Supra Fit Warna Hitam Tahun 2004 tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: HB11E1240008 Nomor Rangka : MH1HB11174K241584.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda type Supra Fit Warna Hitam Tahun 2004 tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: HB11E1240008 Nomor Rangka: MH1HB11174K241584 tersebut yang mana kemudian sepeda motor tersebut dipakai untuk aktivitas sehari-hari Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Saksi Agus Salim Bin Imam Tauhid dan Terdakwa sebelumnya tidak mengetahui kapan dan dimana terjadinya kejahatan terhadap sepeda motor tersebut;
  • Bahwa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda type Supra Fit Warna Hitam Tahun 2004 tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: HB11E1240008 Nomor Rangka: MH1HB11174K241584 yang dibeli Terdakwa ternyata barang hasil kejahatan milik Saksi AGUS SALIM.

--------- Perbuatan terdakwa MISBE Bin DOHRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya