Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
MUHAMMAD FADLI Alias AMAT Alias ADUL Bin SARKANI. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1120 /O.3.20/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADLI Alias AMAT Alias ADUL Bin SARKANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FADLI Alias AMAT Alias ADUL Bin SARKANI pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun tahun 2024 bertempat di sebuah warung dekat Stadion Demang Lehman Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian bertemu di depan sebuah warung dekat Stadion Demang Lehman Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Saksi ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm) minta dibelikan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa menerima uang dari Saksi ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm) sebanyak Rp990.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dimana sisa Rp40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) merupakan upah Terdakwa untuk mengambil pesanan sabu-sabu.
  • Sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa berangkat untuk mengambil sabu-sabu pesanan di tempat seorang laki-laki di Desa Mali-Mali Kabupaten Banjar dan melakukan transaksi menggunakan uang dari Saksi ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm). Setelah memperoleh sabu pesanan kemudian Terdakwa sempat mencongkel sabu-sabu dari paket yang seharga Rp800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa kembali ke warung dekat Stadion Demang Lehman Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk bertemu dan menyerahkan pesanan sabu-sabu kepada Saksi ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm).
  • Pada hari yang sama yaitu Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 17.15 WITA di Jalan P.N. Noor RT 24 RW 06 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Saksi ABU AYYUB AL AZIZ S.H. M.M. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan Saksi ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan berat bersih 0,34 gram dimana sabu-sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 17.40 WITA di sebuah warung dekat Stadion Demang Lehman Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Saksi ABU AYYUB AL AZIZ S.H. M.M. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. mengamankan Terdakwa dan pada pukul 19.00 WITA dilanjutkan dengan mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kebun Serai RT 09 RW 02 Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,11 gram disimpan di dapur serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan Nomor IMEI 868536073430765 yang merupakan sarana komunikasi Terdakwa dalam melakukan transaksi jual-beli sabu.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,05 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 0,006 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05339/NNF/2024 tanggal 12 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.006 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL Bin SARKANI diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009-------------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FADLI Alias AMAT Alias ADUL Bin SARKANI pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kebun Serai RT 09 RW 02 Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 17.15 WITA di Jalan P.N. Noor RT 24 RW 06 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Saksi ABU AYYUB AL AZIZ S.H. M.M. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan Saksi ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan berat bersih 0,34 gram dimana sabu-sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 17.40 WITA di sebuah warung dekat Stadion Demang Lehman Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Saksi ABU AYYUB AL AZIZ S.H. M.M. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. mengamankan Terdakwa dan pada pukul 19.00 WITA dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kebun Serai RT 09 RW 02 Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,11 gram disimpan di dapur serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan Nomor IMEI 868536073430765 yang merupakan sarana komunikasi Terdakwa dalam melakukan transaksi jual-beli sabu dimana seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,05 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 0,006 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05339/NNF/2024 tanggal 12 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.006 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL Bin SARKANI diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya