Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Bjb 1.TUTUKO WAHYU MINULYO,S.H., M.H.
2.RAHMAWATI,S.H.
3.HERRY SETIAWAN,S.H.,M.H.
4.GANES ADI KUSUMA,SH
5.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
MUHAMMAD SYAIRIN Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/O.3.20/ Eku.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TUTUKO WAHYU MINULYO,S.H., M.H.
2RAHMAWATI,S.H.
3HERRY SETIAWAN,S.H.,M.H.
4GANES ADI KUSUMA,SH
5MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAIRIN Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa  Terdakwa MUHAMMAD SYAIRIN Bin ABU BAKAR secara bersama-sama dengan Muhammad Abbas Bin Abbas (telah meninggal dunia) pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada tanggal 18 Juni 2001 dan pada Tahun 2003 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2001 dan 2003 bertempat di Jl.Golf No.18 Rt.13 Rw.003 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal saksi korban Syuriansyah Bin Syahran adalah salah satu ahli waris dari Almarhum Syahran yang memiliki tanah 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Lingkungan  RT. 14 RW. V Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru sesuai Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/28/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002  atas nama M. SABERI dengan Panjang 170 m, Lebar 90, Luas 15.300 m2 dan  Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/29/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002  atas nama MASNIAH dengan Panjang 170 m, Lebar 90, Luas 15.300 m2. Yang mana tanah tersebut dikuasai sejak tahun 1983 atas dasar Izin Buka tanah no : 18/IPT/LU/I/1983, tanggal 29 Januari 1983 dan  no : 19/IPT/LU/I/1983, tangga 30 Januari 1983.----------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tahun 2000 tanah tersebut di pinjam sementara oleh Almarhum Itas selaku kepala padang kepada Almarhum H. Siti Rahmah untuk program penanaman Pohon Pisang Abaca untuk kelompok petani, dimana pinjam pakai tanah tersebut hanya secara lisan dan tidak pernah dibuat secara tertulis.---------------------------------------------------------
  • Bahwa Program penanaman Pohon Pisang Abaca hanya berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) tahun saja. Kemudian  setelah program tersebut gagal, tanah tersebut ditinggalkan oleh petani dan tidak ditanami lagi. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar tahun 2011 terdakwa selaku ketua kelompok tani dan Almarhum Muhammad Abbas yang juga termasuk di dalam kelompok petani penanaman pohon pisang Abaca membuat tempat tinggal di atas tanah milik (Alm) H. Siti Rahmah tersebut. Dimana sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang diatas tanah milik (Alm) H. Siti Rahmah yang sebelumnya di pinjam untuk program penanaman Pohon Pisang Abaca telah dikuasai oleh terdakwa dan Almarhum Muhammad Abbas.---------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar pada tahun 2013 saat saksi korban Syuriansyah Bin Syahran melakukan pengecekan di atas tanah tersebut dan melihat terdapat bangunan dan tanaman pohon karet dan saksi korban Syuriansyah Bin Syahran menanyakan kepada yang membangun dan menananam karet yang diketahui adalah terdakwa dan Almarhum Muhammad Abbas, dan ditanyakan mengapa menduduki tanah tersebut dan dijawab oleh terdakwa dan almarhum  Muhammad Aabbas dari membeli dan tidak dijelaskan membeli dari siapa dan apa suratnya.-
  • Bahwa sekitar tahun 2019 dilakukan pertemuan di  Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru antara Pihak saksi korban dengan  Almarhum Muhammad Abbas sedangkan terdakwa tidak ikut hadir dengan Pihak Kelurahan yang mengundang. Membahas terhadap objek tanah yang terletak  di Lingkungan  RT. 14 RW. V Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, namun dalam pertemuan tersebut tidak mendapat titik temu.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 07 Februari 2020 di Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara diadakan pertemuan kembali antara pihak Pelapor sebagai saksi korban dan pihak  terdakwa dan almarhum Muhammad Aabbas. Dimana dalam pertemuan tersebut Pihak saksi korban  memperlihatkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/28/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002 dan Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/29/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002 terhadap objek tanah yang terletak  di Lingkungan  RT. 14 RW. V Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, sedangkan dari pihak  terdakwa dan almarhum Muhammad Abbas hanya memperlihatkan Surat Kuasa Mengelola, Tanah tanggal 18 Juni 2001 yang ada tanda tangani Almarhum Itas. Yang mana menurut keterangan saksi M. SALEH anak dari Amarhum Itas menjelaskan bahwa Almarhum Itas tidak pernah menanda tangani Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/28/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002 tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum adanya Surat Kuasa Mengelola, Tanah tanggal 18 Juni 2001 yang ada tanda tangani Almarhum Itas tersebut, berawal sekitar tahun 2003 terdakwa bersama-sama dengan Almarhum Muhammad Abbas dan anggota kelompok tani lainnya mengadakan rapat di rumah terdakwa untuk membahas pembuatan Surat Kuasa Mengelola tanah tanggal 18 Juni 2001, kemudian terdakwa dan almarhum Muhammad Abbas dan beberapa orang kelompok tani lainnya mengkonsep isi Surat tersebut, dimana yang menulis konsep surat tersebut adalah terdakwa sendiri. Setelah konsep surat tersebut sudah selesai terdakwa membawa kepengetikan di daerah Banjarbaru. Kemudian setelah Surat Kuasa Mengelola Tanah tanggal 18 Juni 2001 tersebut sudah diketik terdakwa mengadakan rapat lagi dirumah terdakwa, dan para kelompok tani memberikan tanda tangan di atas Surat tersebut.---------
  • Bahwa terdakwa yang telah memalsukan tanda tangan Almarhum Itas yang terdapat di Surat Kuasa Mengelola Tanah tanggal 18 Juni 2001, karena Almarhum Itas telah meninggal dunia pada tahun 2003 sedangkan  Surat Kuasa Mengelola Tanah tanggal 18 Juni 2001 tersebut dibuat pada Tahun 2003.---------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab.: 7135/DTF/2023, tanggal 14 September 2023 dengan Kesimpulan : --------------------------------------------------
  • Tanda tangan bukti (QT) atas nama Itas, yang terdapat pada dokumen bukti nomor 081/2023/DTF berupa satu lembar SURAT KUASA MENGELOLA TANAH (dilaminating) diatas kertas segel tahun 2000 bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), yang dibuat di Landasan Ulin pada tanggal 18 Juni 2001, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I di atas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Itas, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Almarhum Muhammad Abbas tersebut saksi korban Syuriansyah Bin Syahran mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa  Terdakwa MUHAMMAD SYAIRIN Bin ABU BAKAR secara bersama-sama dengan Muhammad Abbas Bin Abbas ( telah meninggal dunia ), pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Kesatu, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukanseolah-olah sejati,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi korban Syuriansyah Bin Syahran adalah salah satu ahli waris dari Almarhum Syahran yang memiliki tanah 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Lingkungan  RT. 14 RW. V Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru sesuai Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/28/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002  atas nama M. SABERI dengan Panjang 170 m, Lebar 90, Luas 15.300 m2 dan  Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/29/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002  atas nama MASNIAH dengan Panjang 170 m, Lebar 90, Luas 15.300 m2. Yang mana tanah tersebut dikuasai sejak tahun 1983 atas dasar Izin Buka tanah no : 18/IPT/LU/I/1983, tangga 29 Januari 1983 dan  no : 19/IPT/LU/I/1983, tangga 30 Januari 1983.----------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tahun 2000 tanah tersebut di pinjam sementara oleh Almarhum Itas selaku kepala padang kepada Almarhum H. Siti Rahmah untuk program penanaman Pohon Pisang Abaca untuk kelompok petani, dimana pinjam pakai tanah tersebut hanya secara lisan dan tidak pernah dibuat secara tertulis.---------------------------------------------------------
  • Bahwa Program penanaman Pohon Pisang Abaca hanya berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) tahun saja. Kemudian  setelah program tersebut gagal, tanah tersebut ditinggalkan oleh petani dan tidak ditanami lagi. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar tahun 2011 terdakwa selaku ketua kelompok tani dan Almarhum Muhammad Abbas yang juga termasuk di dalam kelompok petani penanaman pohon pisang Abaca membuat tempat tinggal di atas tanah milik (Alm) H. Siti Rahmah tersebut. Dimana sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang diatas tanah milik (Alm) H. Siti Rahmah yang sebelumnya di pinjam untuk program penanaman Pohon Pisang Abaca telah dikuasai oleh terdakwa dan Almarhum Muhammad Abbas.---------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar pada tahun 2013 saat saksi korban Syuriansyah Bin Syahran melakukan pengecekan di atas tanah tersebut dan melihat terdapat bangunan dan tanaman pohon karet dan saksi korban Syuriansyah Bin Syahran menanyakan kepada yang membangun dan menananam karet yang diketahui adalah terdakwa dan Almarhum Muhammad Abbas, dan ditanyakan mengapa menduduki tanah tersebut dan dijawab oleh terdakwa dan almarhum  Muhammad Aabbas dari membeli dan tidak dijelaskan membeli dari siapa dan apa suratnya.-
  • Bahwa sekitar tahun 2019 dilakukan pertemuan di  Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru antara Pihak saksi korban dengan  Almarhum Muhammad Abbas sedangkan terdakwa tidak ikut hadir dengan Pihak Kelurahan yang mengundang. Membahas terhadap objek tanah yang terletak  di Lingkungan  RT. 14 RW. V Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, namun dalam pertemuan tersebut tidak mendapat titik temu.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 07 Februari 2020 di Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara diadakan pertemuan kembali antara pihak Pelapor sebagai saksi korban dan pihak  terdakwa dan almarhum Muhammad Aabbas. Dimana dalam pertemuan tersebut Pihak saksi korban  memperlihatkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/28/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002 dan Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/29/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002 terhadap objek tanah yang terletak  di Lingkungan  RT. 14 RW. V Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, sedangkan dari pihak  terdakwa dan almarhum Muhammad Abbas hanya memperlihatkan Surat Kuasa Mengelola, Tanah tanggal 18 Juni 2001 yang ada tanda tangani Almarhum Itas. Yang mana menurut keterangan saksi M. SALEH anak dari Amarhum Itas menjelaskan bahwa Almarhum Itas tidak pernah menanda tangani Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/28/KLUT/IV/2002 tanggal 03 April 2002 tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum adanya Surat Kuasa Mengelola, Tanah tanggal 18 Juni 2001 yang ada tanda tangani Almarhum Itas tersebut, berawal sekitar tahun 2003 terdakwa bersama-sama dengan Almarhum Muhammad Abbas dan anggota kelompok tani lainnya mengadakan rapat di rumah terdakwa untuk membahas pembuatan Surat Kuasa Mengelola tanah tanggal 18 Juni 2001, kemudian terdakwa dan almarhum Muhammad Abbas dan beberapa orang kelompok tani lainnya mengkonsep isi Surat tersebut, dimana yang menulis konsep surat tersebut adalah terdakwa sendiri. Setelah konsep surat tersebut sudah selesai terdakwa membawa kepengetikan di daerah Banjarbaru. Kemudian setelah Surat Kuasa Mengelola Tanah tanggal 18 Juni 2001 tersebut sudah diketik terdakwa mengadakan rapat lagi dirumah terdakwa, dan para kelompok tani memberikan tanda tangan di atas Surat tersebut.---------
  • Bahwa terdakwa yang telah memalsukan tanda tangan Almarhum Itas yang terdapat di Surat Kuasa Mengelola Tanah tanggal 18 Juni 2001, karena Almarhum Itas telah meninggal dunia pada tahun 2003 sedangkan  Surat Kuasa Mengelola Tanah tanggal 18 Juni 2001 tersebut dibuat pada Tahun 2003.---------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab.: 7135/DTF/2023, tanggal 14 September 2023 dengan Kesimpulan : --------------------------------------------------
  • Tanda tangan bukti (QT) atas nama Itas, yang terdapat pada dokumen bukti nomor 081/2023/DTF berupa satu lembar SURAT KUASA MENGELOLA TANAH (dilaminating) diatas kertas segel tahun 2000 bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), yang dibuat di Landasan Ulin pada tanggal 18 Juni 2001, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I di atas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Itas, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Almarhum Muhammad Abbas tersebut saksi korban Syuriansyah Bin Syahran mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya