Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Bjb HARDINI WIJAYANTI 1.MA'AT
2.BPN Kota Banjarbaru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDINI WIJAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MA'AT
2BPN Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PUTUSAN SELA :
- Menghukum Turut Tergugat agar memberikan informasi dalam persidangan ini tentang nama-nama perbatasan bidang tanah SHM Nomor 6946 atas nama MA’AT dan atau Turut Tergugat Wajib menyampaikan dalam persidangan ;
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dalam keadaan Ghaib tidak ditemukan keberadaannya dan tidak diketahui alamatnya;
3. Menyatakan sah dan berharga jual beli antara Penggugat  dengan Tergugat I atas bidang tanah dengan luasan 168 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6946 Surat Ukur Nomor 176/Cpk/2011 atas nama Tergugat MA’AT berdasarkan Kwitansi tertanggal 28 Juni 2029 ;  
4. Menyatakan bidang tanah seluas 168 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6946 Tahun 2011 atas nama  MA’AT (Tergugat) terletak di Lingkungan Jalan Inhutani RT.46 RW.01 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kal-SelDengan batas-batas :
Sebelah Utara  NIB 04789/SHM 6955,  Ukuran 15.m
Sebelah Selatan  NIB 04791/SHM 6947, Ukuran 15.m   
Sebelah Timur Jalan Kapling, Ukuran 10.m
Sebelah Barat M 583, Ukuran 10.m
adalah milik Penggugat HARDINI WIJAYANTI:
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak / Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6946 yang semula atas nama Tergugat I (MA’AT) menjadi atas Nama Penggugat HARDINI WIJAYANTI;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencatatkan Peralihan Hak / Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6946 tahun 2011 yang semula atas nama Terguagt MA’AT menjadi atas nama Penggugat HARDINI WIJAYANTI;
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum ;
SUBSIDER :
Atau, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak