Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HALIM Als HALIM Bin YAMANI pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.034 Rw.001 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa sedang mengendarai Sepedamotor Honda Beat berwarna hitam menuju kerumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 05.30 WITA, Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal menabrak beton pembatas jalan di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.034 Rw.001 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru yang mengakibatkan sepedamotor milik Terdakwa rusak dan Terdakwa mengalami kesakitan dibagian dada. Kemudian sekira pukul 06.00 WITA Saksi WAYAN REBEK, Saksi DODY ANWARI dan Saksi HERBIN yang merupakan anggota Polsek Cempaka berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.034 Rw.001 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian datang ke Lokasi kejadian dan menemukan Terdakwa yang sedang tergeletak di pinggir jalan sedang mengalami lukaluka dan dalam keadaan pengaruh minuman keras. Selanjutnya Saksi WAYAN REBEK, Saksi DODY ANWARI dan Saksi HERBIN memeriksa badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk terbuat dari logam warna silver dengan panjang 14 (emapt belas) cm dan ganggang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 8 (delapan) cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 15 (lima belas) cm yang diselipkan oleh Terdakwa dipinggang bagian depan sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai atau membawa suatu senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk terbuat dari logam warna silver dengan panjang 14 (empat belas) cm dan ganggang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 8 (delapan) cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjangb 15 (lima belas) cm, tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, melainkan digunakan untuk menjagajaga diri.
- Bahwa senjata tajam tersebut apabila ditusukan kepada orang atau binatang dapat mengakibatkan luka dan bahkan bisa menyebabkan hilangnya nyawa / kematian.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 -------------------------------------------- |