| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RAHMAT Als AMAT Bin SAIPUL (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 15.50 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Counter Handphone tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jl. H. Mistar Cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 15.50 WITA datang Saksi MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI (penuntutan terpisah) ke Counter Handphone tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jl. H. Mistar Cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan Saksi MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI (penuntutan terpisah) menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A60 berwarna ungu malam tanpa disertai dus/kotak kemasan, kartu garansi, nota pembelian, maupun bukti kepemilikan lain yang sah, dan tanpa Terdakwa terlebih dahulu menanyakan identitas serta asal-usul kepemilikan barang tersebut kepada Saksi MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI (penuntutan terpisah), yang mana Terdakwa hanya mengenal Saksi MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI (penuntutan terpisah) sebagai orang yang sesekali memperbaiki telepon genggam di toko lain milik atasan Terdakwa
- Bahwa Terdakwa kemudian mencoba menyalakan telepon genggam tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI (penuntutan terpisah) sebagai pembayaran.
- Bahwa kemudian selang + 20 (dua puluh) menit kemudian pada sekira pukul 16.10 WITA datang Sdr. SIRAJUDIN ke counter tempat Terdakwa bekerja untuk mengganti pelindung layar (anti gores) telepon genggam miliknya, yang kemudian ditawari oleh Terdakwa telepon genggam merk OPPO A60 dimaksud, dan disepakati harga jual sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari transaksi tersebut lalu barang kemudian dibawa pergi oleh Sdr. SIRAJUDIN.
- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai penjaga Counter Handphone memiliki keahlian dalam bidangnya yang karenanya memahami dan sepatutnya berhati-hati dalam bertransaksi barang elektronik bekas, telah membeli 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A60 berwarna ungu malam tersebut tanpa memeriksa kelengkapan, asal-usul, maupun identitas penjualnya, padahal harga jual yang ditawarkan yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) jauh berada di bawah harga wajar/pasaran telepon genggam sejenis, sehingga sepatutnya menimbulkan kecurigaan bagi Terdakwa bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk membeli Sparepart handphone yakni; 1 (satu) buah layar LCD merek OG SUPER, 1 (satu) buah layar LCD merek HX OG Premium yang sudah terpasang di unit Handphone Merk SAMSUNG dan 1 (satu) perangkat kondektor cas yang sudah terpasang di dalam unit handphone merek SAMSUNG.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----
|