Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI Unit Loktabat Supiyeh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Loktabat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supiyeh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.932.563,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.932.563,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.991.337,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 5.941.226,- ( LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH
SATU RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : L-02857111 M DA 8441 BJ Merk Toyota Tahun 2014 atas nama RATNA WATI.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak