Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI UNTI RATU ELOK 1.Listiya Wati
2.Muhammad Sadudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNTI RATU ELOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Listiya Wati
2Muhammad Sadudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.696.735,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 122.696.735,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.024.999,- ( SERATUS TUJUH JUTA DUA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 15.671.736,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) NO 593/093/KC/2020 ATAS NAMA LISTIYA WATI di Jalan Cempaka Tengah RT 012 RW 004, Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak