| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa SULISTYO AJI PAMUNGKAS Als AJI Bin MUHAMMAD ABDULLAH bersama-sama dengan sdr. NOVA LIANHUDA (DPO) dan sdr. HASBI (DPO) pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 wita, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 wita, dan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei dan Juni tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Bengkel Trian Motor Jalan A. Yani Km. 28 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam hal mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 wita Ketika terdakwa bersama dengan sdr. NOVA LIANHUDA (DPO) berpikir untuk mengambil accu bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN yang terletak di area workshop Bengkel Trian Motor, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. NOVA LIANHUDA langsung mengambil 3 (tiga) buah accu mobil bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN dan langsung membawa 3 (tiga) buah accu mobil bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN dengan menggunakan sepeda motor inventaris kantor menuju Masjid Agung Trikora, kemudian sesampainya di Mesjid Agung Trikora sdr. NOVA LIANHUDA menghubungi seseorang laki-laki selanjutnya datang seorang laki-laki dengan menggunakan mobil pick up kemudian sdr. NOVA LIANHUDA menyerahkan 3 (tiga) buah accu mobil bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN dan orang tersebut menyerahkan uang pembelian 3 (tiga) buah accu mobil bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan sdr. NOVA LIANHUDA pulang dan membagi hasil penjualan dari 3 (tiga) buah accu mobil bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN dengan rincian terdakwa mendapatkan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. NOVA LIANHUDA mendapatkan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa bersama-sama dengan sdr. NOVA LIANHUDA dan sdr. HASBI (DPO) kembali mengambil 4 (empat) buah accu mobil bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN dan membawa ke belakang area workoshop, kemudian dari hasil penjualan 4 (empat) buah accu mobil bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN tersebut terdakwa mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 wita pada saat terdakwa berada diluar bengkel trian motor datang sdr. NOVA LIANHUDA dengan membawa 2 (dua) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter dan mengatakan bahwa sdr. NOVA LIANHUDA memerluka uang untuk ongkos pulang ke Kalimantan Tengah sambil menunjuk ke 1 (satu) unit truk tangki milik Dinas BPBD Provinsi Kalimantan Selatan yang terparkir dihalaman Bengkel Trian Motor dan mengatakan bahwa terdapat BBM Jenis solar kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr. NOVA LIANHUDA mengambil BBM jenis solar yang berada didalam truk tangki dengan cara membuka tutup solar yang berada di dalam tangki BBM mobil truk menggunakan kunci kontak yang masih menempel didalam mobil truk tangki tersebut, kemudian terdakwa memasukkan selang dan menyedot solar kemudian terdakwa tampung menggunakan jerigen yang sebelumnya telah sdr. NOVA LIANHUDA bawa sebanyak 24 (dua puluh empat liter), kemudian setelah selesai menyedo solar sdr. NOVA LIANHUDA membawa solar tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk selanjutnya dijual oleh sdr. NOVA LIANHUDA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 7 (tujuh) buah accu mobil bekas milik saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN dan solar milik Dinas BPBD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SELAMET TRIONO, S.E., Als TRIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Dinas BPBD Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh saksi RUDY HARTONO Als RUDY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------- |