INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 77/Pdt.G/2026/PN Bjb | 1.AGATHE NUNUK SUBETY 2.THERESIA NOVI ISWANTI 3.FRANSISKUS XAVERIUS DENY INDRATO 4.ANTONIUS RIRIS ARDIANTO 5.TUMINO, |
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANJARBARU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat untuk menghapus gambar Plotting Sertipikat Hak Milik Nomor 12589 atas nama Tumino / Penggugat V yang terletak di alamat Penggugat I,II,III,IV yaitu di Jalan Nusantara No. 23 RT.007 / RW.005, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan;
4. Menyatakan bahwa Tergugat untuk melanjutkan Permohonan Pembuatan Sertipikat Hak Milik atas nama Ahli Waris (Basuki Frans) kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kecamatan Banjarbaru Selatan pada tanggal 29 September 2021;
5. Menyatakan bahwa Tergugat untuk meletakkan Plotting Sertipikat Hak Milik Nomor 12589 atas nama Tumino / Penggugat V sesuai dengan alamat Sertipikat Hak Milik Nomor 12589 yang beralamat di Jalan Gotong Royong GG. Kamboja RT.001 / RW. 004, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang terbit pada tanggal 17 September 2020, Surat Ukur Nomor 02896 / Loktabat Selatan / 2020 dengan Luas 998 M2 dengan batas-batas;
Utara = Jalan Nusantara Timur = Karmiyati / Mifta Ghazali Putra
Selatan = Anjar Arif Supriono Barat = Soimah
6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum
SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
