Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Bjb H HUSAINI 1.SOPHIANA HERYANTI
2.GERIYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H HUSAINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOPHIANA HERYANTI
2GERIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Provisi Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menghentikan segala kegiatan fisik/pembangunan di tanah sengketa ±375m?2; selama perkara berjalan;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar dwangsom Rp5.000.000,- per hari jika melanggar Putusan Sela;DALAM POK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah secara melawan hukum merusak pagar beton dan pondasi milik Penggugat sepanjang ±81 meter dari total pagar keliling untuk menguasai tanah ±375m?2; milik Penggugat;
6. Menyatakan Putusan PN Banjarbaru No.38/Pdt.G/2016/PN.Bjb tanggal 5 Januari 2017 berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan SHM No.7572 Surat Ukur No.454/SUSB/2000 a.n. Sophiana Heryanti tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai tanah ±375m?2; milik Penggugat;
8. Menyatakan Surat Keterangan Lurah No.94/KSBU/C-II/1985 tanggal 12 Mei 1985 atas nama KASTALANI adalah alas hak yang sah dan lebih kuat terhadap tanah ±375m?2; sengketa;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah 375m?2; kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat serta membangun kembali pagar beton sepanjang ±81 meter yang dirusak pada posisi semula dalam keadaan baik;
10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan/mencoret data SHM No.7572 di buku tanah dan Surat Ukur untuk area ±375m?2; milik Penggugat serta menerbitkan Surat Ukur baru sesuai putusan ini;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 434.250.000,- secara tunai sekaligus;
12. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom Rp1.000.000,- per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
13. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak