Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
HUSAINI Bin MASDAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSAINI Bin MASDAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa HUSAINI Bin MASDAR, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 04.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, di Jalan Soetoyo S. Gang 21 Rt.20 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, mengigat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 02.30 WITA, para petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS dan Saksi RIZA Bin FADILAH, telah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri seseorang dengan menggunakan sepeda motor akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika di suatu tempat yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo Rt.14/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan atas hal tersebut para petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi FARHANI Alias A’ANG Bin TAUPIK RAHMAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu melakukan penggeledahan terhadap Saksi FARHANI dan menemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah HP merek Xiaomi redmi A6 warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6901 DES yang digunakan Saksi FARHANI untuk peredaran gelap Narkotika yang mana sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Saksi FARHANI mengaku kepada para petugas kepolisian bahwa Saksi FARHANI disuruh oleh Saksi RUDIANOOR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengantarkan 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepada seorang pembeli yang berada di lokasi tersebut dan atas hal tersebut Saksi FARHANI akan mendapatkan upah sebayak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya para petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap Saksi RUDIANOOR atas informasi dari Saksi FARHANI yang mana Saksi RUDIANOOR berada di suatu rumah yang Terdakwa huni, yang berada di Jalan Soetoyo S. Gang 21 Rt.20 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang mana setelah para petugas kepolisian menemukan Saksi RUDIANOOR bersama dengan Terdakwa kemudian para petugas kepolisian menunjukan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan kepada Terdakwa dan Saksi RUDIANOOR bahwa para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Saksi FARHANI atas ditemukannya 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu untuk diantarkan kepada seorang pembeli yang mana Saksi FARHANI disuruh oleh Saksi RUDIANOOR untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan Saksi RUDIANOOR membenarkan hal tersebut lalu mengaku bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan kemudian para petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah yang Terdakwa huni dengan disaksikan oleh Terdakwa, Saksi RUDIANOOR, Saksi RUDINI WIJAYA dan warga setempat, lalu atas penggeledahan tersebut para petugas kepolisian menemukan barang-barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa didalam lipatan 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans warna Biru merk Volcom dan 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans warna Biru Muda tanpa merk yang berada diatas lantai, atas hal tersebut Terdakwa berserta barang-barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru utuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Februari 2024 bahwa 7 (tujuh) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan masing-masing berat 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 1,66 gram atau berat bersih 0,46 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,63 gram atau berat bersih 0,43 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,8 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,41 gram atau berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,25 gram atau berat bersih 0,05 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,06 gram,  dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/15 /II/2024/Reskrim tanggal 28 Februari 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,04 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01835/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa HUSAINI Bin MASDAR, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 04.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, di Jalan Soetoyo S. Gang 21 Rt.20 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, mengigat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 02.30 WITA, para petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS dan Saksi RIZA Bin FADILAH, telah melakukan penangkapan terhadap Saksi FARHANI Alias A’ANG Bin TAUPIK RAHMAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Gubernur Soebarjo Rt.14/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atas barang-barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah HP merek Xiaomi redmi A6 warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6901 DES yang mana sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Saksi FARHANI mengaku kepada para petugas kepolisian bahwa Saksi FARHANI disuruh oleh Saksi RUDIANOOR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membawa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan Saksi FARHANI akan mendapatkan upah sebayak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya para petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap Saksi RUDIANOOR atas informasi dari Saksi FARHANI yang mana Saksi RUDIANOOR berada di suatu rumah yang Terdakwa huni, yang berada di Jalan Soetoyo S. Gang 21 Rt.20 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang mana setelah para petugas kepolisian menemukan Saksi RUDIANOOR bersama dengan Terdakwa kemudian para petugas kepolisian menunjukan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan kepada Terdakwa dan Saksi RUDIANOOR bahwa para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Saksi FARHANI atas ditemukannya 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dibawa yang mana Saksi FARHANI disuruh oleh Saksi RUDIANOOR untuk membawa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan Saksi RUDIANOOR membenarkan hal tersebut lalu mengaku bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan kemudian para petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah yang Terdakwa huni dengan disaksikan oleh Terdakwa, Saksi RUDIANOOR, Saksi RUDINI WIJAYA dan warga setempat, lalu atas penggeledahan tersebut para petugas kepolisian menemukan barang-barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa didalam lipatan 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans warna Biru merk Volcom dan 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans warna Biru Muda tanpa merk yang berada diatas lantai, atas hal tersebut Terdakwa berserta barang-barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru utuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Februari 2024 bahwa 7 (tujuh) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan masing-masing berat 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 1,66 gram atau berat bersih 0,46 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,63 gram atau berat bersih 0,43 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,8 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,41 gram atau berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,25 gram atau berat bersih 0,05 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,06 gram,  dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/15 /II/2024/Reskrim tanggal 28 Februari 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,04 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01835/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya