Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat (NORASYA VERDIANA) untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat (NORASYA VERDIANA) dalam Perkara ini ;
- Menyatakan Sah menurut Hukum Perjanjian yang dibuat dalam “ Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Ruko)” yang ditanda tangani bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat di Banjarmasin Tanggal 05 Oktober 2022 ;
- Menyatakan bahwa Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) untuk membayar Kekurangan Sewa Menyewa Bangunan (RUKO) kepada Penggugat Sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) untuk membayar Kerugian Kepada Penggugat (NORASYA VERDIANA) Sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) “ Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Ruko)” tanggal 05 Oktober 2022, yang berbunyi “Apabila Terjadi Kerusakan yang ditimbulkan oleh Karena Kelalaian PENYEWA maka Biaya/ongkos untuk memperbaikai kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa”, antara lain kerusakan-kerusakan Sebagai berikut :
- Dinding
- Kaca Pecah
- Wc Pecah
- Pagar yang dirobohkan
- Menghukum Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) untuk membayar Sewa Tambahan waktu sewa Kepada Penggugat (NORASYA VERDIANA) Sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini. terhadap semua barang-barang milik Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) tersebut, antara lain berupa :
- Kursi Warna Warni 8 (Delapan) unit
- Kursi Playwood 24 (dua Puluh empat) Unit
- Kursi Kayu besi 2 (dua) Unit
- Meja cat 3 (tiga) unit
- Meja Kantor 5 (Lima) Unit
- Lemari Meja 1 (satu) Unit
- Ring Light 2 (dua) Unit
- Gantungan Baju 1 (satu) unit
- Photo Booth 1 (satu) Place
- Karung isi Bootle 50 (lima puluh) Karung
- Kipas Angi 1 (satu) Unit
- Gantungan Lampu 4 (empat) Unit
- Sekat Seng Hitam 1 (satu) Sekat
- Sekat kaca 1 (satu) Sekat
- Printer EPSON 1 (satu) Unit
- Lighter 1 (satu) Unit
- Neon Box 1 (satu) unit
- Panggung Mini 1 (satu) set
- Machine Bor 1 (satu) unit
- Lampu Sorot 50 W 3 (tiga) unit
- Tong Sampah 1 (satu) unit
- Ventilasi Udara 2 (dua) Unit
- Mesin cuci Rusak 1 (satu) Unit
- Rak Buku 2 (dua) unit
- Rak Bootle 2 (dua) unit
- Ac Indoor 1 (satu) Unit
- Kursi duduk Kecil 6 (enam) unit
- Sepatu
- Topi
- Baju
- Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) ;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Atau Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya. |