Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
IRPAN SIDIK Bin SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1197 /O.3.20/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN SIDIK Bin SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

-----Bahwa ia Terdakwa IRPAN SIDIK Bin SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024 bertempat di Pasar Lima Banjarmasin yang beralamat di Jl. Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa berada di Pasar Lima Banjarmasin yang beralamat di Jl. Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan membeli 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri.
  • Kemudian Terdakwa menuju ke Banjarbaru dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DA 6947 CB warna merah biru, Terdakwa sempat terjatuh dari sepeda motor karena merasa ngantuk. Selanjutnya Terdakwa singgah di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jl. Caraka Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Beberapa saat kemudian Terdakwa didatangi oleh warga dan menanyakan kepada Terdakwa “kamu mabuk ya?” dan dijawab “iya” oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi BUDI JAYA dan Saksi MUHAMMAD IKHSAN ARIYANTO yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polsek Liang Anggang langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat 6 (enam) butir obat warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Carnophen yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi biru merk YMG milik Terdakwa.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa obat jenis Carnophen.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) butir Obat warna putih yang diduga Narkotika jenis Carnophen, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti disisihkan Sebagian dari hasil barang sitaan berupa 1 (satu) butir obat warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Carnophen untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0759 tanggal 03 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel 1 (satu) butir obat diperoleh Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan KARISOPRODOL yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009--------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

-----Bahwa ia Terdakwa IRPAN SIDIK Bin SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.20 WITA atau pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024 bertempat di Jl. Caraka Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.20 WITA Saksi BUDI JAYA bersama dengan Saksi MUHAMMAD IKHSAN ARIYANTO yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polsek Liang Anggang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya keributan di Jl. Caraka Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Kemudian Saksi BUDI JAYA bersama dengan Saksi MUHAMMAD IKHSAN ARIYANTO menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi Lokasi yang dimaksud dan menemukan Terdakwa dalam keadaan mabuk, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat 6 (enam) butir obat warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Carnophen yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi biru merk YMG milik Terdakwa.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa obat jenis Carnophen.
  • Berdasarkan keterangan Terdakwa memperoleh 6 (enam) butir obat warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari seseorang di daerah Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) butir Obat warna putih yang diduga Narkotika jenis Carnophen, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti disisihkan Sebagian dari hasil barang sitaan berupa 1 (satu) butir obat warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Carnophen untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0759 tanggal 03 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel 1 (satu) butir obat diperoleh Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan KARISOPRODOL yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009--

Pihak Dipublikasikan Ya