Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Bjb 1.NURYANTO, S.E
2.IKA DAMAYANTI
3.FRENGKY EFENDI, S.T.
4.I NYOMAN RADIASA
5.EDY HIDAYAT
1.ASRANI, S.Pd
2.SELUMIEL KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURYANTO, S.E
2IKA DAMAYANTI
3FRENGKY EFENDI, S.T.
4I NYOMAN RADIASA
5EDY HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASRANI, S.Pd
2SELUMIEL KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/ PPAT ZAINUDDIN THOHIR, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang pemindahan/ pengalihan/ penjualan saham sebesar Rp.17.000.000.000,- (Tujuh belas miliar rupiah) kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian biaya operasional sebesar Rp.1.700.000.000,- (Satu miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian biaya dan jasa penanganan perkara ini sebesar Rp.850.000.000,- (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp.17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan perlawanan, banding atau kasasi;
10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Atau;
Menjatuhkan putusan yang adil dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak