Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
WAHYUDIN Aalias WAHYU Bin HERMANSYAH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-555/O.3.20/ Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN Aalias WAHYU Bin HERMANSYAH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa WAHYUDIN Aalias WAHYU Bin HERMANSYAH., pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa WAHYUDIN Alias WAHYU Bin HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wita di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang baru diketahui merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru yang sedang melakukan penyelidikan dengan cara Pembelian Terselubung (Undercover Buy) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ½ gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH, yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,32 gram dan berat bersih seberat 0,16 gram yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, yang kemudian Terdakwa simpan kembali didalam box bagasi kecil sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna Pink dengan Nomor Polisi DA-6404-NT yang Terdakwa kendarai, kemudian Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH juga menemukan 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang diatasnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas bertuliskan SPORT warna abu-abu yang Terdakwa kenakan, serta 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna biru disita langsung dari tangan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,32 gram dan berat bersih 0,16 gram dari Saksi MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN, selanjutnya disebut Saksi SABRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 21.30 Wita;
  • Bahwa Terdakwa bertemu dengan Saksi SABRI di Jalan Caraka, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan baru Terdakwa bayar sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) rencananya akan Terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu-sabu diterima oleh pembeli;
  • Bahwa Terdakwa telah sekitar 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi SABRI sejak bulan Desember tahun 2023 dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 21.30 Wita;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah beberapa kali menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada NMEX (DPO), sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01450/NNF/2024 tanggal 07 Feberuari 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 05967/2024/NNF dan nomor 05968/2024/NNF milik Tersangka WAHYUDIN Alias WAHYU Bin HERMANSYAH adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari WAHYUDIN Alias WAHYU Bin HERMANSYAH, berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,32 gram dan berat bersih seberat 0,16 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, serta Terdakwa tidak berkerja di bidang Farmasi atau di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual, melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I  jenis sabu-sabu melanggar hukum dan dapat dihukum.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa WAHYUDIN Aalias WAHYU Bin HERMANSYAH., pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa WAHYUDIN Alias WAHYU Bin HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wita di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH, yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,32 gram dan berat bersih seberat 0,16 gram yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, yang kemudian Terdakwa simpan kembali didalam box bagasi kecil sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna Pink dengan Nomor Polisi DA-6404-NT yang Terdakwa kendarai, kemudian Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH juga menemukan 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang diatasnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas bertuliskan SPORT warna abu-abu yang Terdakwa kenakan, serta 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna biru disita langsung dari tangan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,32 gram dan berat bersih 0,16 gram dari Saksi MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN, selanjutnya disebut Saksi SABRI, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 21.30 Wita;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01450/NNF/2024 tanggal 07 Feberuari 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 05967/2024/NNF dan nomor 05968/2024/NNF milik Tersangka WAHYUDIN Alias WAHYU Bin HERMANSYAH adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari WAHYUDIN Alias WAHYU Bin HERMANSYAH, berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,32 gram dan berat bersih seberat 0,16 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak berkerja dibidang farmasi atau bidang kesehatan sesuai perijinan dalam kepemilikan narkotika;
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu adalah dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya