Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
1.MUHAMMAD YUSUF Alias USUF Bin AHMAD MASRANI (Alm).
2.ARIF RAHMAN Bin HAKIM ELYAMI (Alm).
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 635 /O.3.20/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Alias USUF Bin AHMAD MASRANI (Alm).[Penahanan]
2ARIF RAHMAN Bin HAKIM ELYAMI (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF Alias USUF Bin AHMAD MASRANI (Alm). dan
Terdakwa II ARIF RAHMAN Bin HAKIM ELYAMI (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024
sekitar jam 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di depan bengkel di Jalan Al
Bidayah Rt. 17 Rw. 06, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau pada tempat
lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai
berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wita, Saksi SUPIANI, Saksi
AKHMAD RIDANI dan Saksi HENDRA KUSUMA ATMAJA yang merupakan Anggota Kepolisian
Sektor Cempaka mendapatkan laporan dari masyarakat berkaitan dengan adanya seseorang yang
berperilaku seperti orang mabuk di depan bengkel di Jalan Al Bidayah Rt. 17 Rw. 06, Kelurahan
Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru;
- Bahwa Saksi SUPIANI, Saksi AKHMAD RIDANI dan Saksi HENDRA KUSUMA ATMAJA
beserta tim anggota Kepolisian Sektor Cempaka mendatangi bengkel dan mengamankan Terdakwa I
yang berada di bengkel dengan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna kuning
nomor polisi DA-4170-WF terparkir di depan bengkel, kemudian dilakukan penggeledahan
ditemukan 1 (satu) buah dompet besar berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus
plastik klip kecil transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor
0,20 gram dan berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang didalamnya
terdapat sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,03 gram, 1 (satu) buah pipet kaca
yang terbungkus kertas dan gulungan plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik dan sedotan, 1 (satu)
buah sedotan yang ujungnya lancip, 1 (satu) buah sedotan yang bersambung dan 1 (satu) buah korek
api / mancis warna ungu, yang disimpan oleh Terdakwa I pada bagian jok kendaraan Terdakwa I;
- Bahwa narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa I dapatkan dari Terdakwa II, yang saat dilakukan
penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II tidak berada ditempat;
- Bahwa kemudian Saksi SUPIANI, Saksi AKHMAD RIDANI dan Saksi HENDRA KUSUMA
ATMAJA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan sabu-sabu yang ditemukan dalam
penguasaan Terdakwa I diakui kepemilikannya oleh Terdakwa II;
- Bahwa narkotika jenis sabu-sabu dimiliki oleh Terdakwa II didapatkan dari Saksi HALIMI
(dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0257 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim
Pengujian, Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor
Sampel : 24.109.11.16.05.0254.K milik M YUSUF Alias YUSUF adalah positif mengandung
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang berwenang dalam memiliki maupun menguasai
narkotika jenis sabu-sabu.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo
Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
-

ATAU

KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF Alias USUF Bin AHMAD MASRANI (Alm). dan
Terdakwa II ARIF RAHMAN Bin HAKIM ELYAMI (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024

sekitar jam 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di depan bengkel di Jalan Al
Bidayah Rt. 17 Rw. 06, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain
yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan
telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri”. Dilakukan para terdakwa dengan
cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 07.00 Wita, Terdakwa I mengantar
Terdakwa II pergi Pasar Ulin Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa
I untuk mengantar uang ke istri Terdakwa II dan setelah selesai, Terdakwa II meminta Terdakwa I
untuk datang kerumah Terdakwa II di daerah Pasar Ulin Cempaka Kota Banjarbaru;
- Bahwa Terdakwa I datang kerumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk
mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I mengambil barang-barang yang digunakan untuk mengkonsumsi
narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di gudang depan rumah Terdakwa II;
- Bahwa kemudian Terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu
dan memasukkannya kedalam pipet kaca yang menempel pada botol dan pada tutup botol tersebut
yang didalamnya terdapat sabu-sabu dibakar dengan menggunakan mancis oleh Terdakwa II dan
sedotan tersebut dihisap oleh Terdakwa II sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa Terdakwa II menyerahkan botol kepada Terdakwa I dan membakar pipet kaca yang
didalamnya terdapat sabu-sabu, kemudian Terdakwa I menghisap melalui sedotan sebanyak 3 (tiga)
kali;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa II meminta Terdakwa I merapikan peralatan yang digunakan
dimasukkan kedalam 1 (buah) dompet besar berwarna hitam, kemudian disimpan kedalam jok sepeda
motor Suzuki Shogun SP warna kuning nomor polisi DA-4170-WF yang digunakan oleh Terdakwa I;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0257 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim
Pengujian, Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor
Sampel : 24.109.11.16.05.0254.K milik M YUSUF Alias YUSUF adalah positif mengandung
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota
Banjarbaru, Nomor : 35/SKPN/RSDI/2024, tanggal 08 Maret 2024 yang diperiksa oleh Dokter
Pemeriksa, dr. BUDI SEPTIAWAN, Sp.PK, disimpulkan bahwa terhadap Terdakwa I M. YUSUF Als
USUF Bin AHMAD MASRANI (Alm) dalam keadaan TERINDIKASI NARKOBA, dengan catatan
Gol Methaphetamin : (+) positif;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota
Banjarbaru, Nomor : 37/SKPN/RSDI/2024, tanggal 08 Maret 2024 yang diperiksa oleh Dokter
Pemeriksa, dr. BUDI SEPTIAWAN, Sp.PK, disimpulkan bahwa terhadap Terdakwa II ARIF
RAHMAN Bin HAKIM ELYAMI (Alm) dalam keadaan TERINDIKASI NARKOBA, dengan
catatan Gol Methaphetamin : (+) positif;
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang berwenang dalam mengkonsumsi narkotika jenis
sabu-sabu.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya