| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026, Sekira Pukul 16.00 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku RUDI SIHOMBING Anak dari J. SIHOMBING Alm di depan rumah yang beralamat Jl. Sidoarjo Rt.030 Rw.006 Kel. Syamsudin Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. sehubungan mengonsumsi minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak dengan barang bukti berupa 2 (dua) Liter minuman beralkohol berjenis tuak yang terbungkus dengan 2 (dua) buah plastik gula yang masing-masing berisi 1 (satu) Liter Minuman Beralkohol jenis tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. |