Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Bjb Maskur 1.PT. Kalimas Kharisma
2.PT. Dian Lestari Perdana
3.PT. Wings Food
4.PT. Hasel Milek Jaya
5.PT. Baramulti
6.Sumarni
7.Jayawijaya Kangmartono
8.Suta Wijaya Kangmartono
9.Sugiharto Wijaya Kangmartono
10.Lilyana Widya Poernama. W. SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maskur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahyuni,SHMaskur
Tergugat
NoNama
1PT. Kalimas Kharisma
2PT. Dian Lestari Perdana
3PT. Wings Food
4PT. Hasel Milek Jaya
5PT. Baramulti
6Sumarni
7Jayawijaya Kangmartono
8Suta Wijaya Kangmartono
9Sugiharto Wijaya Kangmartono
10Lilyana Widya Poernama. W. SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
2Kelurahan Landasan Ulin Selatan.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah seluas 240.000 M2 (dua ratus empat puluh ribu meter persegi) atau 24 (dua puluh empat) Hektare (belum dipotong luas jalan umum) yang terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang dulunya Kel. Landasan Ulin Barat sekarang Kel. Landasan Ulin Selatan, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Hibah Putus dari Ahli Waris  H.M. Yusran Imran (Alm) yang diwakili oleh saudara H. Mahdi Ruhama tertanggal 5 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ikhwan, S.H.,M.Kn, dengan alas hak dan perbatasan sebagai berikut:

1)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:01-285/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Anang. S dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Negara

Tanah Ruslan

Tanah Aslamiah

Tanah Kardian Nor

 

2)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:13-297/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Ruslan dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Aslamiah Dan Anang. S

Tanah Syahransyah Minan

Tanah Negara

Tanah M. Yusran

 

3)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:04-288/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Syahransyah Minan dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Ruslan

Tanah Sayuti

Tanah Muhamad

Tanah Sarifah

 

4)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:02-286/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Sayuti dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Syahransyah Minan

Tanah Saladi

Tanah Muhamad

Tanah Latifah Hani

 

5)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:05-289/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Saladi dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Sayuti

Tanah H. Iberachim HM

Tanah Negara

Tanah Sri Harwani

 

6)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:15-301/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama H. Iberachim HM dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Saladi

Tanah Ratnawati T

Tanah Suriansyah

Tanah Mahdi Ruhama

 

7)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:03-287/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Kardian Noor dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Negara

Tanah M. Yusran

Tanah Anang S

Tanah Negara

 

8)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:18-302/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang,  atas nama M. Yusran dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Kardian Nor

Tanah Syarifah

Tanah Ruslan

Tanah Negara

 

9)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:08-292/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang,  atas nama Syarifah dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah M. Yusran

Tanah Latifah Hani

Tanah Syahransyah Minan

Tanah Negara

 

10)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:10-294/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Latifah Hani dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Syarifah

Tanah Sri Harmini Alias Sri Harwani

Tanah Sayuti

Tanah Negara

 

11)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:09-293/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Sri Harmini  dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Latifah Hani

Tanah Mahdi Ruhama

Tanah Saladi

Tanah Negara

 

12)

Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor:07-291/AGR/LUB/II/1982, terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang, atas nama Mahdi Ruhama dengan ukuran 100 x 200 M, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Barat

:
:
:
:

Tanah Sri Harmini

Tanah Darmansyah

Tanah H. Iberachim. HM

Tanah Negara

Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik atau surat lainnya tentang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Para Tergugat dan atau pihak manapun yang telah memperoleh haknya dari Para Tergugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa;

Menghukum Para Tergugat dan atau pihak manapun yang telah memperoleh haknya dari Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan pengecualian apapun;

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) secara tunai dan langsung;

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sampai Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini;

Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Subsider:

atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak