Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Bjb PT.Astra Sedaya Finance Rina Febriyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Astra Sedaya Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joy Morris Siagian,SHPT.Astra Sedaya Finance
Tergugat
NoNama
1Rina Febriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.012.500,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan multiguna Nomor: 01600703002419688, tanggal 13 Desember 2023 adalah sah dan berharga demi hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar merugian materiil berupa seluruh sisa kewajibannya secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.347.012.500,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Sisa A/R : Rp. 186.030.000,-
- Denda keterlambatan+LC : Rp. 160.982.500,- +
- Total : Rp. 347.012.500,-
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa:
- Jenis Barang : Kendaraan roda empat/ Mobil;
- Merk / Tipe : TOYOTA/ CALYA/ 1.2 G M/T/ 1 TON MB;
- Tahun Pembuatan/ warna : 2023/ putih;
- Kondisi : Baru;
- Nomor Polisi : DA 1509 PG;
- Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ169075;
- Nomor Mesin : 3NRH840370;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik untuk dilelang guna menutupi kewajiban Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak