INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | PT.Astra Sedaya Finance | Rina Febriyanti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 347.012.500,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan multiguna Nomor: 01600703002419688, tanggal 13 Desember 2023 adalah sah dan berharga demi hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar merugian materiil berupa seluruh sisa kewajibannya secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.347.012.500,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Sisa A/R : Rp. 186.030.000,-
- Denda keterlambatan+LC : Rp. 160.982.500,- +
- Total : Rp. 347.012.500,-
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa:
- Jenis Barang : Kendaraan roda empat/ Mobil;
- Merk / Tipe : TOYOTA/ CALYA/ 1.2 G M/T/ 1 TON MB;
- Tahun Pembuatan/ warna : 2023/ putih;
- Kondisi : Baru;
- Nomor Polisi : DA 1509 PG;
- Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ169075;
- Nomor Mesin : 3NRH840370;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik untuk dilelang guna menutupi kewajiban Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
