Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Bjb RISKA MARLINA ANTON BUHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISKA MARLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DHIENO YUDHISTIRA, SH,. MHRISKA MARLINA
Tergugat
NoNama
1ANTON BUHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

          1.            Menerima gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------------------------------

             2.            Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua pembuktian yang diajukan Penggugat dalam perkara ini  ;---------------------------------------------------------------------------------

             3.            Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi Pembelian pada tanggal 17 Januari 2023  atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dikenal dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3881 NIB 17.11.75.03.03728 Surat Ukur No. 40 / LUB / 2010, tanggal 25 Oktober 2001 atas nama  ANTON BURHAN;---------------------

            4.            Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan  yang terletak di Komp. Citra Eka Paksi Blok D14 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru yang berukuran panjang 12 meter dan Lebar 20 meter atau seluas 242 meter2 , dengan batas-batas sebagai berikut :

  • -   Sebelah Utara : berbatasan dengan sebidang tanah SHM No.3882
  • -   Sebelah Selatan :Meter, berbatasan dengan SHM M.3880
  • -   Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
  • -   Sebelah Barat :  berbatasan dengan tanah SHM No. M.3883 dan M.3907

Sebagaimana dikenal dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3881 NIB 17.11.75.03.03728 Surat Ukur No. 40 / LUB / 2010, tanggal 25 Oktober 2001 atas nama  ANTON BURHAN;-----------------------------------------------------------------------

        5.            Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum   (onrechtmatide Daad );--------------------------------------------------------------------------

        6.         Menyatakan memberikan hak penuh kepada Penggugat untuk  bertindak mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 3881 NIB 17.11.75.03.03728 Surat Ukur No. 40 / LUB / 2010, tanggal 25 Oktober 2001 atas nama  Anton Burhan menjadi  atas nama pemegang hak Riska Marlina pada Sertifikat Hak Milik Nomor 3881 NIB 17.11.75.03.03728 Surat Ukur No. 40 / LUB / 2010, tanggal 25 Oktober 2001  kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru ;--------------------------------------

             7.            Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk Melakukan Proses Administrasi Balik Nama atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT

            8.            Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun Tergugat  mengajukan verzet, banding ataupun kasasi ;--------------------------------------------------

             9.            Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang terbit dari perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan / atau menjatuhkan putusan lain yang sekiranya lebih adil dan patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak