Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
1.SYAMSUDIN Als UDIN Bin (Alm) HASAN
2.MARZUKI Als JUKI Bin SYAMSUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1198/O.3.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDIN Als UDIN Bin (Alm) HASAN[Penahanan]
2MARZUKI Als JUKI Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

 

Pertama

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I SYAMSUDIN Als UDIN Bin (Alm) HASAN bersama dengan Terdakwa II MARZUKI Als JUKI Bin SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 12.50 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Mistar Cokrokusumo Komplek PU Eks Projakal Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut oleh terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Berawal pada bulan Mei 2024, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “ini ada kebutuhan besar nih, kita model kisah kerampokan kah pas ada pembeli yang bayar kacang kedelai” kemudian Terdakwa II menjawab “terus kaya apa rencananya?” kemudian Terdakwa I menjelaskan “kena pas bapak ngantar kacang kedelai ke pengolahan tahu di Gudang Tahu milik Bapak MULYADI, Ikam hadang (tunggu) aja di parak (dekat) gudang pengolahan tahu, pas bapak keluar dari Gudang, ikam todong pakai lading (pisau). Nanti bapak langsung kasihkan uangnya”
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Saksi A SOFYAN WAGINO menghubungi Saksi MUHAMMAD SAFII melalui telephone untuk melakukan pemesanan atau pembelian berupa 2.000 kg atau 2 ton kacang kedelai dengan total harga sebesar Rp. 21.200.000, (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan alamat pengantaran ke gudang pengolahan tahu milik Saksi A SOFYAN WAGINO yang beralamat di Jalan Mistar Cokrokusumo Komplek PU Eks Projakal Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Pesanan Saksi A SOFYAN WAGINO tersebut akan diantarkan oleh Terdakwa I yang bertugas sebagai supir sekaligus tukang bongkar muat ditemani dengan rekannya bernama Sdr. ANDRE yang juga bertugas sebagai tukang bongkar muat.
  • Kemudian pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa I memberi tahu kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I akan mengantarkan kacang kedelai ke gudang milik Saksi A SOFYAN, kemudian Terdakwa II mempersiapkan diri dengan cara meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda type F1C02N28LQA/T, model SPR R2/ Scooter merek scoopy, tahun 2018, Nomor Polisi DA 5825 PBY, Nomor Rangka MH1JM3117JK734863, Nomor Mesin JM31E1730660 milik Saksi MUHAMMAD YUSUF, mempersiapkan senjata tajam, jaket dan masker wajah yang akan digunakan oleh Terdakwa II untuk berpura-pura melakukan perampokan kepada Terdakwa I.
  • Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Sdr. ANDRE mengantarkan kacang kedelai pesanan Saksi A SOFYAN ke Gudang milik Saksi A SOFYAN menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki tipe GC415T (4X2) M/T, model Pick Up tahun 2016, Nomor Polisi DA 8215 BY, Nomor Rangka MHYGDN41TGJ425918, Nomor Mesin G15AID378700, setelah sampai digudang dan dilakukan bongkar muat pesanan, Saksi A SOFYAN menitipkan uang cicilan pembayaran sebesar Rp. 11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk kemudian diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD SAFII. Kemudian setelah menerima uang pembayaran tersebut, Terdakwa I dan Sdr. ANDRE pergi dari gudang tersebut dengan mengendarai mobil, selanjutnya kurang lebih 200 meter dari gundang milik Saksi A SOFYAN, Terdakwa II menggunakan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD YUSUF menghadang mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menodongkan senjata kearah Terdakwa I dan Sdr. ANDRE dan meminta agar Terdakwa I menyerahkan uang kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang pembayaran kacang kedelai yang diberikan oleh Saksi A SOFYAN sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan Terdakwa II kabur membawa uang tersebut menggunakan sepeda motor.
  • Kemudian Terdakwa I dan Sdr. ANDRE kembali datang ke Gudang milik Saksi A SOFYAN dan mengatakan bahwa mereka telah dirampok dan kehilangan uang pembayaran kacang kedelai yang diberikan oleh Saksi A SOFYAN sebesar Rp. 11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi MUHAMMAD SAFII bersama-sama dengan  Terdakwa I dan Sdr. ANDRE melaporkan kejadian perampokan tersebut di Kantor Polres Banjarbaru.
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WITA, uang hasil rekayasa perampokan tersebut sebesar Rp. 11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa II diberikan kepada Terdakwa I, dan diambil oleh Terdakwa I sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) diberikan ke Terdakwa II.
  • Atas perbuatan para Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SAFII mengalami kerugian Rp. 11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I SYAMSUDIN Als UDIN Bin (Alm) HASAN bersama dengan Terdakwa II MARZUKI Als JUKI Bin SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 12.50 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Mistar Cokrokusumo Komplek PU Eks Projakal Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut oleh terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada bulan Mei 2024, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “ini ada kebutuhan besar nih, kita model kisah kerampokan kah pas ada pembeli yang bayar kacang kedelai” kemudian Terdakwa II menjawab “terus kaya apa rencananya?” kemudian Terdakwa I menjelaskan “kena pas bapak ngantar kacang kedelai ke pengolahan tahu di Gudang Tahu milik Bapak MULYADI, Ikam hadang (tunggu) aja di parak (dekat) gudang pengolahan tahu, pas bapak keluar dari Gudang, ikam todong pakai lading (pisau). Nanti bapak langsung kasihkan uangnya”
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Saksi A SOFYAN WAGINO menghubungi Saksi MUHAMMAD SAFII melalui telephone untuk melakukan pemesanan atau pembelian berupa 2.000 kg atau 2 ton kacang kedelai dengan total harga sebesar Rp. 21.200.000, (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan alamat pengantaran ke gudang pengolahan tahu milik Saksi A SOFYAN WAGINO yang beralamat di Jalan Mistar Cokrokusumo Komplek PU Eks Projakal Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Pesanan Saksi A SOFYAN WAGINO tersebut akan diantarkan oleh Terdakwa I yang bertugas sebagai supir sekaligus tukang bongkar muat ditemani dengan rekannya bernama Sdr. ANDRE yang juga bertugas sebagai tukang bongkar muat.
  • Kemudian pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa I memberi tahu kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I akan mengantarkan kacang kedelai ke gudang milik Saksi A SOFYAN, kemudian Terdakwa II mempersiapkan diri dengan cara meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda type F1C02N28LQA/T, model SPR R2/ Scooter merek scoopy, tahun 2018, Nomor Polisi DA 5825 PBY, Nomor Rangka MH1JM3117JK734863, Nomor Mesin JM31E1730660 milik Saksi MUHAMMAD YUSUF, mempersiapkan senjata tajam, jaket dan masker wajah yang akan digunakan oleh Terdakwa II untuk berpura-pura melakukan perampokan kepada Terdakwa I.
  • Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Sdr. ANDRE mengantarkan kacang kedelai pesanan Saksi A SOFYAN ke Gudang milik Saksi A SOFYAN menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki tipe GC415T (4X2) M/T, model Pick Up tahun 2016, Nomor Polisi DA 8215 BY, Nomor Rangka MHYGDN41TGJ425918, Nomor Mesin G15AID378700, setelah sampai digudang dan dilakukan bongkar muat pesanan, Saksi A SOFYAN menitipkan uang cicilan pembayaran sebesar Rp. 11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk kemudian diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD SAFII. Kemudian setelah menerima uang pembayaran tersebut, Terdakwa I dan Sdr. ANDRE pergi dari gudang tersebut dengan mengendarai mobil, selanjutnya kurang lebih 200 meter dari gundang milik Saksi A SOFYAN, Terdakwa II menggunakan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD YUSUF menghadang mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menodongkan senjata kearah Terdakwa I dan Sdr. ANDRE dan meminta agar Terdakwa I menyerahkan uang kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang pembayaran kacang kedelai yang diberikan oleh Saksi A SOFYAN sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan Terdakwa II kabur membawa uang tersebut menggunakan sepeda motor.
  • Kemudian Terdakwa I dan Sdr. ANDRE kembali datang ke Gudang milik Saksi A SOFYAN dan mengatakan bahwa mereka telah dirampok dan kehilangan uang pembayaran kacang kedelai yang diberikan oleh Saksi A SOFYAN sebesar Rp. 11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi MUHAMMAD SAFII bersama-sama dengan  Terdakwa I dan Sdr. ANDRE melaporkan kejadian perampokan tersebut di Kantor Polres Banjarbaru.
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WITA, uang hasil rekayasa perampokan tersebut sebesar Rp. 11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa II diberikan kepada Terdakwa I, dan diambil oleh Terdakwa I sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) diberikan ke Terdakwa II.
  • Atas perbuatan para Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SAFII mengalami kerugian Rp. 11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya