Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2024/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU ARIANTA BARUS Anak dari DALIN BARUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 18/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/15/IV2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANTA BARUS Anak dari DALIN BARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 29 April 2024, Sekira Pukul 15.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. ARIANTA BARUS Anak dari DALIN BARUS Di sebuah warung tepatnya Jl. Jeruk Komp. Bukit Sirkuit Damai Rt. 025 Rw.006 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  menjual minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin atau legalitas resmi dengan barang bukti berupa +19 (Sembilan belas) Liter minuman beralkohol berjenis Tuak yang tiap +1 (satu) Liter dibungkus dengan plastik bening dan uang tunai sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian uang tunai Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang tunai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 (duabelas lembar) yang merupakan hasil dari penjualan minuman beralkohol jenis tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya