Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.Sus/2024/PN Bjb | 1.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H. 2.PEBRIANA RIZKI,S.H. |
AHMAD IRWAN SETIAWAN Bin MASRANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 171/Pid.Sus/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-699/O.3.20/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa AHMAD IRWAN SETIAWAN Bin MASRANI pada hari hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Jendral Sudirman Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951----------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |