Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Bjb KSP Kopdit Mekar Sejahtera JOKO TRIMANTORO Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Kopdit Mekar Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKO TRIMANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.541.998,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  • Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian Pokok dan Jasa Pinjaman serta Denda sebesar Rp.5.541.998,- (Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) secara nyata kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus atau berupa barang yang senilai dengan tuntutan;

 

  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak