Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
ALFIAN NOOR Alias ALFI Bin Alm. SUPIANNOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN NOOR Alias ALFI Bin Alm. SUPIANNOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa ALFIAN NOOR Alias ALFI Bin Alm. SUPIANNOOR pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah/Warung Terdakwa yang beralamat di Jln. Nusantara Gang Annor RT. 02 RW. 02 Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Daerah Astambul Kabupaten Banjar Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (satu perempat) gram kepada Sdr. KAI (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan sejumlah uang dari Sdr. AKRAM (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang dari Sdra. AYU MI’ING (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang Sdr. OM USUP (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Sdr. MUHAMMAD ROHI (penuntutan terpisah) kemudian Sdr. MUHAMMAD ROHI membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket dan diserahkan kepada Sdr. AKRAM (DPO), Sdra. AYU MI’ING (DPO) dan Sdr. OM USUP (DPO) masing-masing sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sehingga tersisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi bersama dengan Sdr. MUHAMMAD ROHI (penuntutan terpisah) di rumah Sdr. MUHAMMAD ROHI lalu untuk sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Nusantara Gang Annor RT. 02 dan RW. 02 Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan Terdakwa simpan dibelakang dapur rumah/warung Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA bertempat dirumah Terdakwa datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi KAMARUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan bersama dengan 1 (satu) bungkus plastik klip kedalam 1 (satu) buah Kotak kecil plastic bertuliskan NEWEY warna bening dan Terdakwa simpan kembali kebelakang dapur rumah / warung Terdakwa yang kesemuanya diakui milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/42/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 26 Maret 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa ALFIAN NOOR Alias ALFI Bin Alm. SUPIANNOOR berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0.05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 02469/NNF/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 08942/2024/NNF milik Terdakwa  ALFIAN NOOR Alias ALFI Bin Alm. SUPIANNOOR adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa ALFIAN NOOR Alias ALFI Bin Alm. SUPIANNOOR pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah/Warung Terdakwa yang beralamat di Jln. Nusantara Gang Annor RT. 02 RW. 02 Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 Saksi SUYONO, S.H. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H (keduannya anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru) sedang melaksanakan giat penyelidikan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah/warung Terdakwa yang beralamat di Jln. Nusantara Gang Annor RT. 02 RW. 02 Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru sering terjadi transaksi narkotika berjenis shabu yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri bertubuh gempal, berkulit sawo matang dan berambut lurus atas informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA didalam rumah/warung yang beralamat di Jln. Nusantara Gang Annor RT. 02 RW. 02 Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Saksi SUYONO, S.H. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi KAMARUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan bersama dengan 1 (satu) bungkus plastik klip kedalam 1 (satu) buah Kotak kecil plastic bertuliskan NEWEY warna bening dan Terdakwa simpan kembali kebelakang dapur rumah / warung Terdakwa yang kesemuanya diakui milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/42/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 26 Maret 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa ALFIAN NOOR Alias ALFI Bin Alm. SUPIANNOOR berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0.05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 02469/NNF/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 08942/2024/NNF milik Terdakwa  ALFIAN NOOR Alias ALFI Bin Alm. SUPIANNOOR adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya