Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2026/PN Bjb H. AHMAD MASYHURI AL AYDRUS 1.1. PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN CQ GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2.WALIKOTA BANJARBARU
3.PANITIA PENGADAAN TANAH (P2T) / TIM PANITIA PENGADAAN TANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AHMAD MASYHURI AL AYDRUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN CQ GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2WALIKOTA BANJARBARU
3PANITIA PENGADAAN TANAH (P2T) / TIM PANITIA PENGADAAN TANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
2KANTOR KELURAHAN SUNGAI TIUNG KOTA BANJARBARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah dan berhak secara penuh atas objek tanah;
4. Menyatakan objek bidang tanah:
4.1. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Nomor 100/115-PEM/KST, tanggal 6 Desember 2007 dengan Luas Tanah ± 18.478 m2 (delapan belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan) meter persegi
Dengan batas-batas : 
Sebelah Utara berbatasan   :  ±  101 meter bersebelahan dengan Jalan
Sebelah Selatan berbatasan :  ±  98 meter bersebelahan dengan tanah ASMANI (M. HASAN HS – Alm)                             
Sebelah Timur berbatasan   :  ± 201 meter bersebelahan dengan tanah ASMANI (M. HASAN HS – Alm)   
Sebelah Barat berbatasan    :   ± 201 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. AGUS MAKHFUDZ                        
Sekarang batas – batas tanah tersebut :
Sebelah Utara :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sebelah Selatan :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sebelah Timur :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sebelah Barat :  berbatasan dengan OBJEK 2 dan OBJEK 3
4.2. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Nomor 100/113-PEM/KST.  Tertanggal 6 Desember 2007 dengan Luas Tanah ±  4.391 m2 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh satu) meter persegi
Dengan batas-batas : 
Sebelah Utara berbatasan   :  ±  91 meter bersebelahan dengan Jalan
Sebelah Selatan berbatasan :  ± 108 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. AGUS MAKHFUDZ
Sebelah Timur berbatasan   :  ± 166 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. AGUS MAKHFUDZ                                                    
Sebelah Barat berbatasan   :  ± 129 meter bersebelahan dengan tanah SUKARNI
Sekarang batas – batas tanah tersebut :
Sebelah Utara :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sebelah Selatan :  berbatasan dengan OBJEK 3
Sebelah Timur :  berbatasan dengan OBJEK 1
Sebelah Barat :  berbatasan dengan SUKARNI
4.3. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Nomor 100/114-PEM/KST. Tertanggal 6 Desember 2007 dengan Luas Tanah ± 15.456 m2 (lima belas ribu empat ratus lima puluh enam) meter persegi
Dengan batas-batas : 
Sebelah Utara berbatasan   :  ± 231 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Agus Makhfudz dan SUKARNI
Sebelah Selatan berbatasan :  ± 120 dan ± 113,5 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI / Ex. Hartono dan AMBRAN
Sebelah Timur berbatasan   :  ± 73,5 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Agus Makhfudz dan ASMANI
Sebelah Barat berbatasan   : ± 60 dan ± 27,5 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI / Ex. Hartono dan SUKARNI                                        
Sekarang batas – batas tanah tersebut :
Sebelah Utara    :   berbatasan dengan SUKARNI dan OBJEK 2                                            
Sebelah Selatan  :   berbatasan dengan OBJEK 4 dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sebelah Timur    :   berbatasan dengan OBJEK 1 dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sebelah Barat    :   berbatasan dengan OBJEK 4 dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
4.4. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Nomor 100/110-PEM/KST. Tertanggal 6 Desember 2007 dengan Luas Tanah ± 19. 896 m2 (embilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam) meter persegi;
Dengan batas-batas : 
Sebelah Utara berbatasan   : ± 235 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Agus Makhfudz dan SUKARNI
Sebelah Selatan berbatasan : ± 161 meter dan ± 49 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI / Ex. Hartono – Robi’ah dan Renc. Jalan
Sebelah Timur berbatasan   : ± 171,5 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Agus Makhfudz dan AMBRAN
Sebelah Barat berbatasan   : ± 124,5 dan ±  48,5 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI / Ex. Hartono dan THALIB
Sekarang batas – batas tanah tersebut :
Sebelah Utara   :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan/ OBJEK 3 
Sebelah Selatan :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan/OBJEK 5 dan OBJEK 6
Sebelah Timur   :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan/OBJEK 3
Sebelah Barat   :  berbatasan dengan GOR BABUSSALAM / Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
4.5. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Nomor 100/112-PEM/KST. Tertanggal 6 Desember 2007 dengan Luas Tanah ± 11.748 m2 (sebelas ribu tujuh ratus empat puluh delapan) meter persegi
Dengan batas-batas : 
Sebelah Utara berbatasan   :  ± 90 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Hartono
Sebelah Selatan berbatasan :  ± 90 meter bersebelahan dengan Rencana Jalan
Sebelah Timur berbatasan   :  ± 124,5 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Hartono
Sebelah Barat berbatasan   :  ± 120 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Robi’ah
Sekarang batas – batas tanah tersebut :
Sebelah Utara :  berbatasan dengan OBJEK 4
Sebelah Selatan :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sebelah Timur :  berbatasan dengan OBJEK 4
Sebelah Barat :  berbatasan dengan OBJEK 6
4.6. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Nomor 100/111-PEM/KST. Tertanggal 6 Desember 2007 dengan Luas Tanah ± 8.393 m2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga) meter persegi;
Dengan batas-batas : 
Sebelah Utara berbatasan   :  ± 70 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Hartono
Sebelah Selatan berbatasan :  ± 70 meter bersebelahan dengan Rencana Jalan
Sebelah Timur berbatasan   :  ± 120 meter bersebelahan dengan tanah MILIK SENDIRI/Ex. Hartono
Sebelah Barat berbatasan   :  ± 120 meter bersebelahan dengan tanah KADIR
Sekarang batas – batas tanah tersebut :
Sebelah Utara :  berbatasan dengan OBJEK 4
Sebelah Selatan :  berbatasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sebelah Timur :  berbatasan dengan OBJEK 5
Sebelah Barat :  berbatasan dengan GOR BABUSSALAM / Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa seluruh objek bidang tanah milik Penggugat termasuk dalam Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kaimantan Selatan 
5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I memasukan seluruh objek tanah ke dalam Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sebagian objek bidang tanah milik Penggugat telah dibuat jalan menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru belum di ganti rugi merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I, serta siapa saja yang memperoleh hak daripadanya dengan sengaja menguasai, mengelola dan memanfaatkan atas tanah Penggugat baik sebagian maupun seluruhnya tanpa hak, tanpa ijin dan persetujuan yang sah dari Penggugat  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 
7. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menerima ganti kerugian seluruh bidang tanah seluas ± 88.362 m2 yang menjadi objek sengketa;
8. Menghukum kepada Tergugat I segera membayar ganti rugi tanah Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika yaitu kerugian:
9.1. Materill sejumlah ± Rp. 61.853.400.000 (enam puluh satu milyar delapan ratus lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
9.2. Immaterill ± Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); sejak diucapkan putusan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar ± Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan diucapkan hingga putusan dilaksanakan seluruhnya yang dibayar kepada Penggugat;
11. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta-merta (uitvoerbaar bij vorrad), meskipun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi
12. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
13. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk menaati dan mematuhi perintah putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Atau
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak