Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2024/PN Bjb SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU ROSITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 43/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 301/ 424-PPUD/Satpol PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka mengaku telah ditertibkan oleh petugas pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 17,15 Wita sedang berada di sebuah rumah dan tersangka mengaku menjual sekaligus pemilik minuman beralkohol dan minuman berenergi yang dicampur pada sebuah rumah yang beralamat di Jl.  Sidorejo Gang Harapan Jaya RT. 11 RW. 02 Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

 

Pasal 2 ayat (1) Perda No. 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol “Dilarang, memiliki, menjual dan membeli minuman beralkohol / minuman keras dan atau minuman yang memabukan di dalam wilayah kota Banjarbaru"

 

Pihak Dipublikasikan Ya