Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
DAMAN HURI Als HURI Bin MASALI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/O.3.20/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMAN HURI Als HURI Bin MASALI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P E R T A M A

-----Bahwa ia Terdakwa DAMAN HURI Als HURI Bin MASALI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun tahun 2024 bertempat di Jl. Galaksi Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa meminta dicarikan sabu-sabu kepada Sdr. HENDRO (DPO) dimana Terdakwa memesan paket narkotika seharga Rp200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Sdr. HENDRO mengirim pesan whatsapp berupa sharelocation untuk menyerahkan pesanan sabu-sabu di Jl. Galaksi Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. HENDRO (DPO) pada pukul 19.00 WITA. Kemudian Sdr. HENDRO (DPO) langsung menyerahkan pesanan sabu-sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima sendiri pesanan sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang milik Terdakwa sendiri sebesar Rp220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu) dimana kelebihan Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) merupakan upah untuk Sdr. HENDRO (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 tim penyelidik Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang terdiri dari Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMAD ZAKIR, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Purnawirawan Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian saksi menindaklanjuti dengan mendatangi Alamat yang dimaksud pada sekira pukul 22.00 WITA dan mendatangi sebuah rumah kemudian menemukan Terdakwa. Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram yang Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastic berwarna hitam dan Terdakwa simpan di saku kanan celana pendek. Saksi juga menemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang sedotan plastic warna putih yang Terdakwa simpan di dapur, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih dan disimpan kembali dalam 1 (satu) buah tas bertuliskan EIGER warna hitam yang berada didalam kamar Terdakwa, serta 1 (satu) buah korek api warna orange yang ditemukan di ruang tamu dan 1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna hitam yang ditemukan didalam kamar dalam kondisi sedang mengisi daya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki dan menyimpan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,002 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02945/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.002 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram yang disita dari Tersangka DAMAN HURI Als HURI Bin MASALI diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009-------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

----- Bahwa ia Terdakwa DAMAN HURI Als HURI Bin MASALI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Purnawirawan Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 tim penyelidik Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang terdiri dari Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMAD ZAKIR, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Purnawirawan Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian saksi menindaklanjuti dengan mendatangi Alamat yang dimaksud pada sekira pukul 22.00 WITA dan mendatangi sebuah rumah kemudian menemukan Terdakwa. Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram yang Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastic berwarna hitam dan Terdakwa simpan di saku kanan celana pendek. Saksi juga menemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang sedotan plastic warna putih yang Terdakwa simpan di dapur, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih dan disimpan kembali dalam 1 (satu) buah tas bertuliskan EIGER warna hitam yang berada didalam kamar Terdakwa, serta 1 (satu) buah korek api warna orange yang ditemukan di ruang tamu dan 1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna hitam yang ditemukan didalam kamar dalam kondisi sedang mengisi daya. Seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki dan menyimpan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,002 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02945/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.002 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram yang disita dari Tersangka DAMAN HURI Als HURI Bin MASALI diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya