| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 229/Pid.Sus/2026/PN Bjb | 1.Eka Dahliana,S.H. 2.Dian Syah Putri, S.H., M.H. 3.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H. |
BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2026/PN Bjb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1252/O.3.20/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 10.00 Wita Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm) dihubungi oleh WINDA Als JECK Als GABRIEL (DPO) melalui whatsapp dan WINDA Als JECK Als GABRIEL memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sebuah tempat, lalu WINDA Als JECK Als GABRIEL memerintahkan Terdakwa untuk mengirimkan nomor ZANGI dan memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang menghubungi Terdakwa melalui Aplikasi ZANGI, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor Terdakwa di Aplikasi ZANGI kepada WINDA Als JECK Als GABRIEL ; Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. 0859/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana,S.Si., Charles.M.Panjaitan.S.H.,M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1242/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0153 gram, 1243/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna merah muda berlogo “ROLEX” dengan berat netto kurang lebih 0,4092 gram, dan 1244/2026/NF berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih dengan kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------
Atau
Kedua ---- Bahwa Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita ketika Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm) sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin datang Saksi JAKA SIDIQ, S.H, dan Saksi CEVIN RAHMAD ENRAZON yang merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone yang bertuliskan POCO X8 PRO warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 66,17gram dan berat bersih 64,16 gram, 5 (lima) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ekstasi (Inex) sebanyak 40 (empat puluh) butir merk ROLEX warna merah muda dengan berat kotor 17,37gram dan berat bersih 16,32 gram, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna merah, 2 (dua) bungkus plastik klip, serta 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah handphone android merk REALME warna biru dengan nomor IMEI 868293061470615 dan 1 (satu) buah handphone android merk POCO warna hitam dengan nomor IMEI 865532080449628 yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut adalah milik WINDA Als JECK Als GABRIEL yang di titipkan kepada Terdakwa untuk di edarkan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. 0859/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana,S.Si., Charles.M.Panjaitan.S.H.,M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1242/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0153 gram, 1243/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna merah muda berlogo “ROLEX” dengan berat netto kurang lebih 0,4092 gram, dan 1244/2026/NF berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih dengan kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
