INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2024/PN Bjb | 1.HARDIMAN LEONARD PANGARIBUAN 2.BENTI SIAHAAN 3.KARANA EVI HELENA RAJAGUKGUK 4.ERWIN EFENDI SIBARANI |
KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT REPUBLIK INDONESIA cq PANGLIMA KODAM VI MULAWARMAN cq KOMANDAN DENZIBANG 2/VI BANJARMASIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2024/PN Bjb | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mendaku/mengklaim penguasaan hak atas tanah objek sengketa tanpa alas hak yang sah dan hanya berdasarkan Surat Edaran No: B/159/VIII/2016 Tertanggal 31 Agustus 2016 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 4 (Empat) bidang tanah dengan luas total kurang lebih 1.000 m2 (Seribu Meter Persegi) yang terletak di EX UPT Cempaka RT.30 RW.11, Kel.Cempaka, Kec.Cempaka, Kota Banjarbaru;
4. Menyatakan sah dan berharga alas hak atas bidang tanah milik PENGGUGAT IV berupa Sporadik yang diterbitkan oleh Kelurahan Cempaka (TURUT TERGUGAT II) dengan Sporadik Nomor: 472/170/KC/2015 atas nama Erwin Efendi Sibarani dengan Panjang 20 m dan Lebar 10 m (sehingga: Luas 200 m2) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PENGGUGAT II (Benti Siahaan);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adi Widiyanto;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sucipto;
5. Menyatakan sah dan berharga alas hak atas bidang tanah milik PENGGUGAT II berupa Sporadik yang diterbitkan oleh Kelurahan Cempaka (TURUT TERGUGAT II) dengan Sporadik Nomor 467/170/KC/2015 atas nama Benti Siahaan dengan Panjang 20m dan Lebar 10m (sehingga: Luas 200 m2) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PENGGUGAT I (Hardiman Pangaribuan);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PENGGUGAT IV (Erwin Efendi Sibarani);
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sucipto;
6. Menyatakan sah dan berharga alas hak atas bidang tanah milik PENGGUGAT I berupa Sporadik yang diterbitkan oleh Kelurahan Cempaka (TURUT TERGUGAT II) dengan Sporadik Nomor 468/170/KC/2015 atas nama Hardiman Pangaribuan dengan Panjang 20 m dan Lebar 15 m (sehingga: Luas 300 m2) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PENGGUGAT III (Karana Evi Helena Rajagukguk);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PENGGUGAT II (Benti Siahaan);
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sucipto;
7. Menyatakan sah dan berharga alas hak atas bidang tanah milik PENGGUGAT III berupa Sporadik yang diterbitkan oleh Kelurahan Cempaka (TURUT TERGUGAT II) dengan Sporadik Nomor 466/170/KC/2015 atas nama Karana Evi Helena Rajagukguk dengan Panjang 20 m, Lebar 15 m (sehingga: Luas 300 m2) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PENGGUGAT I (Hardiman Pangaribuan);
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sucipto;
8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki TERGUGAT yang berkaitan dengan objek sengketa tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan karenanya batal demi hukum dan/atau telah dibatalkan;
9. Menyatakan bahwa terhadap surat-surat dari TERGUGAT sebagai berikut:
- Surat Edaran Nomor: B/159/VIII/2016 Tertanggal 31 Agustus 2016;
- Lampiran Daftar Tanah TNI AD Nomor: B/159/VIII/2016 Tertanggal 31 Agustus 2016;
- Lampiran Daftar Tanah TNI AD Nomor B/164/IX/2016 Tertanggal 13 September 2016;
tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan karenanya batal demi hukum dan/atau telah dibatalkan;
10. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk dapat memproses pendaftaran serta penerbitan Sertipikat Hak Milik atas masing-masing bidang tanah milik PARA PENGGUGAT secara langsung dan seketika berdasarkan putusan ini;
11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap isi putusan ini;
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang digunakan untuk biaya Jasa Advokat dalam upaya untuk memperjuangkan hak dari PARA PENGGUGAT atas tanah tersebut, secara tunai dan sekaligus;
13. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai TERGUGAT melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |