Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
1.H. MUHAMMAD Alias WALAT Bin Alm. H. RUSTAMANI.
2.SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/O.3.20 / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MUHAMMAD Alias WALAT Bin Alm. H. RUSTAMANI.[Penahanan]
2SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa I H. MUHAMMAD Alias WALAT Bin Alm. H. RUSTAMANI dan Terdakwa II SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL, pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 di Jalan Perumnas Asabri Tegal Arum RT 044 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I H. MUHAMMAD Alias WALAT Bin H. RUSTAMANI (Alm) oleh Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wita di depan rumah Terdakwa I di Jalan Perumnas Asabri Tegal Arum RT 044 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan ditemukan 1(satu) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah tutup bong yang di atasnya terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1(satu) korek api gas warna kuning yang di temukan di atas lemari kamar rumah Terdakwa I, selain itu Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM juka menemukan 1 (satu) buah botol bekas merek prof yang ditemukan di bawah meja kamar Terdakwa I, serta menemukan 1(satu) buah handphone merek Realme warna merah hitam yang digunakan sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu dari penguasaan Terdakwa I;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL  di rumah Terdakwa di rumah Terdakwa II di Jalan Perumnas Asabri RT 044 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 17.05 Wita dan saat penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,74 gram dan berat bersih seberat 0,55 gram dan 1 (satu) lembar plastic klip yang berada di dalam kusen plastic di dalam toilet rumah Terdakwa II;
  • Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 12.00 Wita, Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I untuk mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang baru dibayarkan oleh Terdakwa I sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa I jual kembali kepada RIAN (DPO) dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa I mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I konsumsi sendiri di rumah Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa I telah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa II yang pertama pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kedua pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam sekitar jam 12.00 Wita, sebanyak  2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang baru dibayarkan oleh Terdakwa I sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dijual kembali oleh Terdakwa I kepada RIAN (DPO) dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I konsumsi sendiri;
  • Bahwa Terdakwa II memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa II kenal bernama GAJAH (DPO), pertama pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wita sekitar jam 09 Wita sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang oleh Terdakwa II jual kembali dengan harga Rp 200.000,- (sua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket sehingga Terdakwa II mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan pembelian kedua pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wita sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang baru dibayarkan oleh Terdakwa II sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa selain kepada Terdakwa I, Terdakwa II juga menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada beberapa orang yang Terdakwa II kenal bernama BOMBOM, JANGKUNG dan PLANET;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00983/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 03231/2024/NNF dan nomor 03232/2024/NNF milik Tersangka SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL, DKK adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Februari 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL, berupa 7 (tujuh) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,74 gram dan berat bersih seberat 0,55 gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual dan juga mengantar, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual, melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I  jenis sabu-sabu melanggar hukum dan dapat dihukum.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa I H. MUHAMMAD Alias WALAT Bin Alm. H. RUSTAMANI dan Terdakwa II SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL, pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 17.05 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 di Jalan Perumnas Asabri RT 044 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I H. MUHAMMAD Alias WALAT Bin H. RUSTAMANI (Alm) oleh Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wita di depan rumah Terdakwa I di Jalan Perumnas Asabri Tegal Arum RT 044 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan ditemukan 1(satu) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah tutup bong yang di atasnya terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1(satu) korek api gas warna kuning yang di temukan di atas lemari kamar rumah Terdakwa I, selain itu Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM juka menemukan 1 (satu) buah botol bekas merek prof yang ditemukan di bawah meja kamar Terdakwa I, serta menemukan 1(satu) buah handphone merek Realme warna merah hitam yang digunakan sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu dari penguasaan Terdakwa I;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL  di rumah Terdakwa di rumah Terdakwa II di Jalan Perumnas Asabri RT 044 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 17.05 Wita dan saat penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,74 gram dan berat bersih seberat 0,55 gram dan 1 (satu) lembar plastic klip yang berada di dalam kusen plastic di dalam toilet rumah Terdakwa II;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00983/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 03231/2024/NNF dan nomor 03232/2024/NNF milik Tersangka SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL, DKK adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Februari 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari SYAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin KHAIRUL, berupa 7 (tujuh) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,74 gram dan berat bersih seberat 0,55 gram
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa atau menyimpan narkotika dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya