Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Bjb 1.SABARUDDIN
2.RAJIMI
3.IHSAN, S.AP
4.ANANG GAZALI
5.MARYONO
1.RITA ROSITA
2.KANTOR KELURAHAN LANDASAN ULIN UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABARUDDIN
2RAJIMI
3IHSAN, S.AP
4ANANG GAZALI
5MARYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RITA ROSITA
2KANTOR KELURAHAN LANDASAN ULIN UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah Para Penggugat sebagai pemilik beberapa bidang Tanah sebagaimana gugatan a quo.
 
3. Menyatakan  perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga terbitnya SPPFBT No : 593/ 119/ SPPFBT/ Pem/ Kel.Laura Tanggal 27 Desember 2017 yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yakni sebesar 
Dengan perincian:
a)Materill sebesar Rp. 1.913.575.000,-(satu Miliar Sembilan ratus Tiga belas juta Lima ratus Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah).
b)Immaterill sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
 
5. Membatalkan terbitnya SPPFBT  No: 593 / 119/ SPPFBT/ Pem/ Kel.Laura Tanggal 27 Desember 2017 yang diketahui oleh Tergugat II atas nama Tergugat I;
 
6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk secara sukarela menerima permohonan pemindahan atau Registrasi Ulang kepemilikan tanah Para Penggugat ke dalam wilayah administratif Tergugat II.
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan Terggugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari kepada  Para PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap.
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
 
9. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Dan atau apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak